Dinas Pendapatan Riau Tagih Pajak Alat Berat di Pekanbaru

Dinas Pendapatan Riau Tagih Pajak Alat Berat di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Pendapatan Provinsi Riau melalui Kepala UP Pendapat Pekanbaru Barat Wan Yusuf melakukan pendataan dan penagihan Pajak alat-alat berat dan alat alat Besar baru-baru ini.

Wan Yusuf turun bersama Tim Yustisi dari Satpol PP Kasi Penyidikan dan Penindakan Iryanto SH dan Moel selaku penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS). Mereka melakukan pendataan terhadap beberapa perusahan yang berada di wilayah kerjanya.

"Ini dilakukan untuk menggali potensi yang ada guna memaksimalkan pendapatan," kata Wan Yusuf, Jumat (18/10/14).

Dijelaskannya, berdasarkan Undang -Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Riau No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.1/PUU-X/2012 tanggal 2 Januari 2013 mengenai Putusan Perkara Permohonan Pengujian UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa alat alat berat/besar merupakan kendaraan bermotor seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 13 UU No 28 Tahun 2009.

"Setiap kendaraan alat-alat berat atau alat-alat besar termasuk kategori kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)," papar Wan Yusuf.

Ini merupakan penegakan PERDA No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam menerapkannya, tetap mengedepankan pola persuasive, preventif dan terakhir represif.

Maksudnya, para pelanggar Perda akan diberi peringatan, baik peringatan pertama, kemudian peringatan kedua dan peringatan ketiga.

"Apabila peringatan itu juga tidak dihiraukan, maka akan di ambil tindakan tegas sesuai aturan yang tertera di dalam Perda lebih lanjut," dijelaskan Wan yusuf.

Untuk tarif yang berlaku, sebagaimana Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dinyatakan bahwa, pemilik kendaraan alat berat/besar dikenakan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0,20 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama kendaraan baru 0,75 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 persen, penyerahan karena hibah dan warisan 0,0075%. [rls]

Tags :# politik