Perda Hiburan Malam Pekanbaru Dinilai Usang

Perda Hiburan Malam Pekanbaru Dinilai Usang

DEMO HIBURAN MALAM - Puluhan Pemuda Pekanbaru Berunjukrasa Menuntut Pemko Pekanbaru Menindak Pusat Hiburan Malam Yang Melanggar Perda | Beritariau.com 2017

Beritariau.com, Pekanbaru - Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, yang isinya turut mengatur operasional pusat hiburan malam di ibu kota Provinsi Riau tersebut dinilai usang. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Kamis (9/11/17) mengatakan bahwa Perda tersebut sudah saatnya direvisi. 

 "Perda itu sudah 15 tahun, dan tidak lagi sesuai perkembangan Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi. 

Ia mengatakan hal tersebut didepan puluhan demonstran yang tergabung dalam Generasi Muda Pekanbaru (GMP). Mereka menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman hari ini. 

Menurut Zulfahmi, salah satu isi Perda yang dikeluarkan 15 tahun lalu tersebut mengatur tentang jam operasional dengan batas maksimal pukul 22.00 WIB. 

Sementara  Kota Pekanbaru ‎saat ini berkembang cukup pesat dan dengan jam operasional standar itu dinilai terlalu dini. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan penegakan Perda itu secara maksimal. 

Terlepas dari banyak dugaan kejadian yang tidak diinginkan, dia mengatakan bahwa Perda itu memang sudah harus direvisi dan disempurnakan agar tidak menyebabkan kesenjangan sosial.

Dia mengatakan untuk menegakkan Perda dibutuhkan kerjasama seluruh pihak, termasuk para Pemuda Pekanbaru. 

Dalam aksi damainya, GMP mendesak pemerintah Kota Pekanbaru untuk menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2002. 

Mereka menilai pusat hiburan malam yang beroperasi di Pekanbaru melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan umum, terutama terkait jam operasional. 

"Keberadaan pusat hiburan malam melanggar Perda sementara pemerintah terkesan melakukan pembiaran. Kami juga sangat mengkhawatirkan pusat hiburan malam merusak generasi muda," kat Arman, koordinator aksi dalam orasinya. 

Untuk itu, ia mendesak agar Pemko Pekanbaru segera mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi terpadu serta mengganti pejabat yang terindikasi "bermain mata" dengan pengusaha hiburan malam.

GMP menyebut setidaknya terdapat delapan pusat hiburan malam yang terindikasi melanggar Perda dan diduga menjadi ajang peredaran benda haram serta prostitusi.

Beberapa pusat hiburan malam yang mereka rinci diantaranya merupakan pusat hiburan cukup terkenal di Kota Bertuah tersebut. [don]