Kasus Dengan Jumlah Tersangka Terbanyak

Kejati Riau tetapkan Dwi Agus Soemarno & 17 orang lainnya jadi tersangka RTH

Kejati Riau tetapkan Dwi Agus Soemarno & 17 orang lainnya jadi tersangka RTH

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH | Beritariau.com 2017

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, (Rabu (08/11/17), akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang merupakan bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Tak tanggung-tanggung, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menetapkan sebanyak 18 orang tersangka.

Satu diantaranya dipastikan adalah mantan Kepala Bidang Cipta Karya (Diptada) Dwi Agus Soemarno. Selaku Pengguna Anggaran, Dwi juga merupakan satu diantara 13 tersangka dimana 5 tersangka lainnya, dari pihak swasta.

"Setelah melakukan gelar perkara, kami tetapkan 18 orang tersangka. Berkasnya akan kita bagi 14 berkas. Tersangka terdiri dari oknum ASN dan pihak Swasta," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di dampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, di ruang Pidsus Kejati Riau.

13 tersangka dari unsur PNS itu adalah, DAS, HR, Z, IS, RM, Di, H, H, A, S, A, R, ET. Sedangkan ke lima dari pihak swasta yaitu, K, RZ, RM, AA dan Zjb. Banyaknya jumlah tersangka ini cukup mengejutkan.

Sugeng sendiri, mengaku jumlah tersangka dalam kasus ini, merupakan yang terbanyak selama Ia menjalani karirnya.

"Saya dalam menjabat sebegai Kasidik, Kajari dan Aspidsus, ini yang pertama kasus yang paling banyak tersangkanya," katanya.

Sebelumnya, Sugeng sempat menyebutkan bahwa penyidik bekerja cukup 'berdarah-darah' dalam menangani perkara ini. Kata itu digunakannya sebagai kata khiasan lantaran penyidik bekerja ekstra keras mengungkap kejahatan berdasi ini.

Sedikitnya 52 orang juga sudah diperiksa dalam kasus ini.‎ [red]