Ratusan Calon Jamaah Gagal Berangkat
Bos Agen Umroh & Haji Pentha Wisata jadi tersangka

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan MYJ, pemilik agen perjalanan Travel Agen Umroh dan Haji Pentha Wisata (dulu bernama JP Madania), sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Di (MYJ) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan calon jemaah umroh yang gagal berangkat. Penetapan tersangka ini sejak Jumat (27/10/17) lalu," kata Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (30/10/17).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu meminta keterangan belasan saksi termasuk dari pihak maskapai penerbangan AirAsia.
Namun karena pertimbangkan kesehatan, tersangka MYJ tidak ditahan.
Sebelumnya, pada akhir bulan September 2017, MJY alias Johan dilaporkan ke Polda Riau.
Ia dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana jemaah calon umroh dan haji khusus yang mendaftarkan melalui travel agen yang dia kelola.
MJY sendiri mengakui, pihaknya belum memberangkatkan 708 jemaah ke Tanah Suci Mekkah karena sedang dililit masalah keuangan.
"Dana saya sangkut di perusahaan penerbangan AirAsia Sendirian Berhad.. Jumlahnya, jika dikonversi mencapai hampir Rp12 miliar," jawabnya ketika dilaporkan ratusan calon jemaah umroh di SPKT Polda Riau, beberapa waktu lalu. [red]

