Bos Besar Lolos
Tangkap sindikat Internasional, Polda Riau sita 7,5 kg sabu & 28.500 ekstasi

PENGUNGKAPAN NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono (Baju Putih/Tengah) dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Saat Ekspos Pengungkapan Penangkapan Tiga Tersangka Narkoba Jaringan Internasional di Mapolda Riau Senin 30 Oktober 2017| Beritariau.com 2017
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 7,5 kilogram sabu dan 28.500 ribu pil ekstasi. Sebanyak 3 orang diduga sindikat jaringan internasional ditangkap dari dua tempat dan waktu yang berbeda.
"Penangkapan pertama di Jalan Lintas Pekanbaru -Maredan-Siak, Sabtu (28/10/17) kemarin, sekitar pukul 20.00 wib.. Dengan tersangka supir travel inisial RNA, warga Jalan Cemara, Kelurahan Wonosari, Kabupaten Bengkalis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono, Senin (29/10/17).
Dari tangan tersangka RNA (28), polisi mengamankan barang bukti berupa, barang bukti 7 kilogram sabu dan lebih 27.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Avanza warna hitam BM 1554 JD, yang digunakan pelaku untuk mengantarkan narkoba tersebut.
Dari tersangka RNA, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya masing-masing ID (31) dan seorang wanita inisial Ans.
Dua tersangka ini diamankan di Jalan Irkap, Gang Gunsai I Nomor 33 RT 02 RW 05, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Dari rumah ID, polisi menemukan sebagian sabu seberat setengah kilogram, dan 1.500 butir pil ekstasi. Kasus ini masih kita kembangkan untuk melacak jaringan narkoba lainnya," jelas Hariono didampingi Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo.
Pengungkapan ini, kata Hariono, setelah melalui penyelidikan kurang lebih satu bulan. "Kita manual, tanpa alat. Jadi perlu penyelidikan lebih lama. Kita libatkan Satres Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya," sebutnya.
Kemudian sekitar pukul 20.00 malam itu, Tim mencegat sebuah mobil Avanza.
"Kita geledah dan diberhentikan di Meredan. Setelah digeledah. Ditemukan 7 kilo sabu dan 27 ribu ekstasi berbagai merek dan warna. Ini kita belum hitung," sambungnya.
Saat diinterogasi, dilakukan pengembangan.. Lalu sejam kemudian diatur pertemuan dengan yang akan mengambil barang di sekitar Jalan Sudirman Pekanbaru, tepatnya di depan RS Awal Bros.
Tersangka berikutnya dapat! Lalu digiring ke kosnya ditemukan sabu setemgah kilo sisa pengiriman sebelumnya. Ditemukan juga dua unit senjata jenis Softgun.
"Pengakuannya, Softgun itu titipan orang yang pinjam uang. Dan, satu unit lagi sudah lama dimiliki. Lalu kita temukan lagi ekstasi sebanyak 1.500," sebutnya.
Dari keterangan tersangka R, pengiriman ini adalah yang kedua kalinya. Untuk pengiriman pertama, Ia diupah sebesar Rp20 Juta.
Kedua, Ia baru diberi DP sebesar Rp5 Juta. Tsk R merupakan yg kedua kalinya dg upah 20 juta yang lolos pertama da kedua baru dapat DP 5 Juta. Diberi berapa blm tahu kita.
"Pengungkapan narkoba ini tidak bisa langsung disampaikan. Kita perlu ambil yang di atasnya R. Kalau R bisa nunjukkan nama dan orang alamat untuk mudah. Tapi ini sistem putus. R tidak pernah ketemu orang. Dia hanya ditelpon jemput barang ke bengkalis di pondok kosong," beber Hariono.
Pengiriman pertama, lanjutnya, juga dilakukan dengan modus serupa. Karena dibungkus dengan botol aqua, tidak tahu jumlahnya.
"Begitu juga R dan ID juga tidak kenal," katanya.
Seandainya lolos dibawa R, nanti yang akan menjemput akan menghubungi. Ditempatkan di satu tempat, lalu pergi.
"Jadi sistem putus. Jadi saya perlu waktu," jelas Hariono.
Hariono memastikan narkoba ini berasal dari luar negeri. Namun kemana arah peredarannya, Hariono mengaku tak tahu.
"Diedarkan dimana, R tidak tahu. Yang tahu itu yang diatasnya R. Kalau ID ini sudah keempat kalinya. Dia menerima barang nunggu bos nya. Untungnya, satu ons satu Juta," bebernya.
Hariono menegaskan, para pelaku ini dijerat dengan UU Nomor 35, Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.
Sedangkan tersangka perempuan ini, dikenakan pasal 131 lantaran Ia mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, namun tidak melapor.
"Ini sudah membahayakan. Perkiraan kita, 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang. Sedangkan 1 pil ekstasi untuk dikonsumsi 1 orang. Diperkirakan, tangkapan ini senilai Rp15 Milyar," ujar Hariono. [red]

