Setelah Dirazia, Pangkalan Urus Izin
Disperindag Kesal, Data Pangkalan Elpiji di Pekanbaru dari Pertamina Amburadul

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
SIMOL3K Pertamina Tidak Sesuai Data Disperindag
Beritariau.com, Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengeluhkan Sistem Monitoring Elpiji 3 Kilogram (SIMOL3K) yang dibuat oleh PT Pertamina berdasarkan pangkalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Mereka menolak jika disebut kecolongan. Pasalnya, data pangkalan yang diterima dari pertamina itu, mendadak bertambah drastis dari data awal. Akibatnya, Disperindag mengaku kewalahan dengan data yang baru itu.
"Awalnya data jumlah SIMOL3K diberikan Pertamina yang beralih dari minyak tanah ke gas berjumlah 127 pangkalan. Nah, sekarang ada data baru, jadi ada sekitar 640 pangkalan. Kami jadi bingung. 640 pangkalan ini darimana datangnya?,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/14).
Sebab, yang mendistribusikan gas elpiji dari pangkalan adalah agen. Jadi, dalam surat tertulis yang diberikan PT Pertamina kepada agen, pangkalan wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Pemerintah Kota (Pemko) di bawah koordinasi Disperindag Pekanbaru.
"Jadi, Pertamina itu bisa memberikan izin ke pangkalan setelah pangkalan membuat kontrak perjanjian melalui agennya. Sayangnya, pangkalan-pangkalan itu tak mengurus izinnya ke kita. Jadi bukan kita yang kecolongan. Justru mereka itu yang nakal karena tak ngurus ke Disperindag padahal mereka sudah terima surat itu (izin, red) dari agen," jelasnya.
Karena membandel, tim dari Disperindag langsung menyisir sejumlah lokasi keberadaan pangkalan-pangkalan nakal sesuai jumlah yang diberikan oleh Pertamina untuk ditertibkan.
"Setelah kita turun, baru pangkalan ini rame-rame ngurus izinnya. Sampai hari ini, yang ngurus izin itu baru 84 pangkalan, masih ada sisa sekitar ratusan lagi yang belum mengurus izin. Jadi kita beri toleransi batas waktu sampai 31 Desember 2014. Jika lewat dari tanggal itu, kita surati Pertamina untuk stop pangkalan yang tak ada izin dari kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Irba menyebutkan sudah menegur agen agar tak menyalurkan gas ke pangkalan sebelum mendapatkan izin resmi dari Disperindag. Namun, himbauan ini tak dihiraukan oleh agen.
"Kan aneh, kok pangkalan yang tak ada izin agen ini bebas memberikan. Kita balikkan bola panas ini kepada agen selaku pihak yang bertanggungjawab," cetusnya.
Soal kelangkaan ditingkat pengecer, Irba memang mengakui. Karena, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2011 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PermenESDM) Nomor 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian gas elpiji, tak ada disebut bahwa gas bebas dijual di tingkat pengecer. Dan pangkalan itu, dilarang keras menjual di tingkat pengecer.
"Dalam peraturan itu tak ada pengecer. Tapi, bila masyarakat menemukan adanya gas elpiji mengalami kekosongan di pangkalan, beritahu kepada kami di nomor telepon 0761-21669 atau langsung datang dikantor kami Jalan Teratai Pekanbaru," tegasnya. [mar]

