Pengembangan Dari Vonis Dua Terpidana
Korupsi proyek Cuci Danau, Polisi akan periksa anggota DPRD Kampar

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisan memastikan, kasus dugaan korupsi pengerjaan pembersihan alias Cuci Danau Desa Gema di Kecamatan Kampar Kiri Hulu di Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun anggaran 2012 akan dilanjutkan.
Sejumlah pihak direncanakan akan diperiksa termasuk oknum anggota DPRD Kampar berinisial Sy.
"Kasus ini sudah lama, ada fakta baru yang dikembangkan oleh Polres Kampar. Sy, rencananya akan diperiksa," ungkap Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada Beritariau.com, Kamis (19/10/17).
Namun, Guntur belum menjawab apakah status Sy masih menjadi saksi atau telah ditingkatkan sebagai tersangka. "Nanti kita kabari perkembangan berikutnya," katanya.
Kasus ini, lanjut Guntur, diperkirakan merugikan negara senilai Rp300.000.465.
Diketahui, pembersihan danau tersebut dilakukan dengan penggunaan dana sebesar Rp755.324.502 sesuai kontrak pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Agusti.
Direktur CV Agusti ini diketahui bernama Endang Surya, yang telah jadi terpidana dalam kasus ini.
Setelah lelang dimenangkan, faktanya, pekerjaan tersebut dilimpahkan (dialihkan) sepenuhnya pihak lain yang belakangan diketahui adalah Sy.
Fakta lainnya, ternyata pengawas proyek di lapangan bernama Jazaril alias Muja tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel karyawan di CV Agusti.
Atas pengalihan perkerjaan (kontrak) tersebut, Sy diduga kuat memberikan fee 2,5 persen dari kontrak sesuai dari kesepakatan yang tertuang dalam Akta Notaris.
Akibat tindakannya yang diduga kuat turut serta dalam kasus ini, Sy diduga telah melanggar ketentuan Pasal 87 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Perlu diketahui, kasus ini sendiri telah menjerat seorang Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di Dinas tersebut bernama Fera Siswandi dan seorang kontraktor bernama Endang Surya.
Keduanya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2017 lalu, dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3, Pasal 188 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Keduanya akhirnya divonis dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara dengan denda Rp50 Juta subsider tiga bulan. [red]

