Dibakar Untuk Tanam Pinang

Polisi di Inhil pergoki seorang warga bakar 1,5 hektar lahan

Polisi di Inhil pergoki seorang warga bakar 1,5 hektar lahan

LAHAN DIBAKAR - Kondisi Lahan di Jalan Provinsi Parit 5 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling, Inhil yang dibakar warga. Kepada Polisi, Tersangka Mengaku Akan Menanam Pohon Pinang | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - ‎Kepolisian Resor (Polres) Inhil, Rabu (18/10/17) sore sekitar pukul 15.00 wib, mengamankan seorang warga yang kepergok membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar di Jalan Provinsi Parit 5 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling.

Petugas juga berjibaku memadamkan api di lahan seluas 1,5 hektar yang dibakar oleh Af (23), warga ‎Sungai Salak, Tempuling, Inhil.

"Awalnya Petugas di Polsek Tempuling mendapat infor‎masi adanya kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar di lokasi tersebut," papar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung kepada Beritariau.com, Kamis (19/10/17) malam.

Tim Polsek Tempuling dan Unit Tipidter Polres Inhil, kata Dolifar, langsung terjun‎ ke lokasi.

"Disitu petugas mendapati Af sedang mengawasi api yang terbakar," kata Dolifar.

Saat ditanyai petugas, Af mengaku sengaja membakar lahan tersebut untuk menanam Pinang. Atas pengakuan itu, petugas pun mengamankan Af beserta sejumlah barang bukti antara lain berupa 1 (satu) buah korep api dan batang kayu bekas.

Selain itu, petugas juga ikut memadamkan api agar tak menyebar.

‎Atas tindakannya, lanjut Dolifar, Af dijerat Pasal 69 ayat 1 huruf (h) Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo‎ Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. [red]