50 Persen Dukungan dari 12 Kabupaten/Kota
Cagub Riau jalur Independen hati-hati! KPU bisa mendeteksi KTP bodong

Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Bakal Pasangan Calon Gubernur (Bapaslon) Riau, yang ingin maju melalui jalur Independen atau perseorangan diminta berhati-hati. KPU Riau saat ini sudah mempersiapkan sebuah aplikasi untuk mendeteksi dukungan bodong melalui e-KTP.
"Saat mereka (Bapaslon, red) menyerahkan formulir dukungan, wajib input nama pendukung dan e-KTP nya ke dalam aplikasi Silon. Nanti akan kami berikan ​User Number ID agar bisa masuk ke sistem," kata Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Yasir, kepada Beritariau.com, Jum'at (29/09/17).
Dijelaskannya, Silon atau Sistem Informasi Calon, akan bekerja mendeteksi jika ada syarat dukungan e-KTP yang dimanipulasi. Karena pada dasarnya setiap orang hanya punya satu ID number, yang dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Antara data yang dimasukkan ke aplikasi Silon dengan yang hardcopy harus cocok dan sejalan. Termasuk ketercukupan jumlahnya. Silon juga akan mendeteksi jika satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali dukungan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Bapaslon yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, saat melakukan pendaftaran wajib menyerahkan dokumen hardcopy dan softcopy.
Dokumen softcopy berisi daftar nama pendukung disertai kelengkapan dokumen e-KTP seperti nama, NIK, jenis kelamin, umur, pekerjaan dan alamat yang akan di upload ke dalam sistem aplikasi Silon.
"Si Bapaslon wajib input nama pendukung dan e-KTP nya. Sistem akan deteksi otomatis bila ada yang memberikan dukungan lebih dari satu Bapaslon, akan kami teliti dan bersihkan, hingga mencukupi syarat minimal," ungkap Ilham.
Nantinya kata Ilham, KPU Riau akan turun ke tingkat PPS (Kelurahan/Desa) melalui jaringan KPU Kabupaten Kota dan PPK. Petugas PPS yang ditunjuk, akan mendatangi satu persatu nama-nama sesuai dengan alamatnya berdasarkan e-KTP untuk melakukan konfirmasi.
"Nanti akan ditanya apakah yang bersangkutan betul mendukung si Bapaslon. Jika mendukung petugas akan memberikan formulir yang menyatakan mendukung dan ditandatangani. Jika tidak juga diberikan formulir yang menyatakan tak mendukung," terangnya.
Proses ini, katanya, disebut Verifikasi Faktual yang terbuka dan transparan. Dalam menjalankan kinerjanya, KPU Riau akan minta petugas Panwas dan tim dari Bapaslon untuk ikut sama-sama mengawasi di lapangan saat petugas PPS melakukan verifikasi.
"Jadi sangat sulit rasanya jika ada dukungan bodong. Karena sistem Silon itu dilakukan secara terbuka. Termasuk saat Bapaslon menyerahkan syarat dukungan dan proses KPU menghitung data hardcopy dan softcopy," tuturnya.
Namun katanya, jika tiba-tiba ada kejanggalan seperti Silon yang jumlahnya tiba-tiba bertambah dan tidak sesuai dengan berita acara serah terima yang diberikan ke KPU Riau, masyarakat bisa melapor.
"Bapaslon atau masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu atau Bawaslu Riau. Dalam proses ini, aplikasi Silon itu bisa di akses bagi semua orang di website resmi kpu.go.id," jelasnya.
Untuk maju sebagai calon perseorangan, calon harus menyerahkan dukungan minimal sebesar 333.119 dukungan atau 50 persen dari 12 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Riau. Syarat ini ditutup pada 12 November 2017. [bam/red]

