Pengadilan Terima Berkas dari JPU

Pungli Rp10 juta, Kadis PU Pekanbaru Zulkifli & Cs diadili pekan depan

Pungli Rp10 juta, Kadis PU Pekanbaru Zulkifli & Cs diadili pekan depan

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menerima berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, bersama 3 anak buahnya, sebagai tersangka.

"Berkas perkara ZH telah kita terima dari jaksa," kata Panitera Muda Tipikor Pekanbaru Deni Sembiring SH, Jumat (15/09/17).

Dipastikan, dalam waktu dekat, akan digelar sidang perdana kasus korupsi terkait Pungutan Liar sebanyak Rp10 juta ini.

Selain Zulkifli, tiga anak buahnya yakni, Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22), akan turut mendampingi atasannya itu di kursi pesakitan.

"Sidang perdananya, Rabu pekan depan tanggal 20 September 2017, dipimpin oleh Hakim Rinaldi Triandiko SH," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Senin (10/04/17) sekitar pukul 14.30 wib lalu, di ruangan pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, tim Sapu bersih Pungutan Liar Polda Riau mengamankan petugas honorer yang diduga melakukan Pungli.

"Setelah Berita Acara Pemerikasaan dan gelar perkara, hasilnya ada tiga tersangka MT (34), MH (22), dan SAK (22), ketiganya honorer Dinas PU Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat itu.

Dia mengatakan awalnya diperiksa enam orang yakni selain tiga tersangka ada satu honorer lainnya RN (28). Kemudian diperiksa juga Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Pejabat Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi.

"30 pertanyaan diberikan kepada masing-masing yang dimintai keterangan. Pengakuannya dari tiga tetsangka mereka sudah melaksanakan sejak awal 2016," tambah Guntur.

Barang bukti uang pungli yang diamankan adalah sejumlah Rp10,4 juta. SAK berperan mengumpulkan dari pemohon surat pengurusan izin jasa konstruksi.

Kepada pemohon dimintai dana Rp1-5 juta. Kemudian dilanjutkan dengan tersangka MH yang melengkapi administrasi perizinan.

Uang kemudian diserahkan ke MT yang akhirnya tertangkap ditemukan uang Rp10,4 juta. [red/bas]‎‎