Bandar Utama Masih Buron
Ciduk kurir jaringan Lapas, Polresta Pekanbaru sita setengah kilo sabu

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (13/09/17) malam sekitar pukul 20.30 wib, membekuk seorang kurir narkoba. Sabu seberat setengah kilogram lebih berhasil diamankan.
Kuat dugaan, kurir ini dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Pelaku berinisial AFV alias Yayan (37), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang buruh bangunan, warga Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dedi Herman, Jumat (15/09/17).
Penangkapan ini, dilakukan dengan cara transaksi oleh anggota yang menyamar (Undercover Buy).
"Anggota melakukan penyelidikan dengan cara mengajak tersangka untuk bertransaksi narkoba," kata Sutanto.
Saat diamankan dan digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Sampoerna mild yang didalamnya berisikan 1 bungkusan plastik bening berisikan sabu-sabu seberat seperempat Ons yang dibungkus kertas tissue.
Tak mau berlama-lama, tim yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Syafril, lalu menginterogasi tersangka dan didapat informasi bahwa sisa sabu-sabu disimpan di sebuah kamar kosan yang berada di lantai dua Jalan Gelatik, Kecamatan Sukajadi.
Dengan disaksikan Ketua RW setempat, petugas kembali menemukan barang bukti 1 kotak karton bekas kipas angin merek Miyako yang di dalamnya terdapat 5 bungkusan plastik besar berisikan sabu dan 1 bungkusan plastik yang di dalamnya juga berisi sabu-sabu.
Beratnya setengah kilo gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku pemilik sabu itu adalah rekannya berinisial Ru yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
"Dari keterangan Yy, barang ini milik Ru yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ru merupakan jaringan Lapas, ini masih kita lidik," kata Kapolresta. [red]

