Harris: Dari Keuangan Itu, Dia Berbuat Sendiri

Reaksi Lahmudin ditanya soal SK Bupati Pelalawan sebagai dasar dana BTT

Reaksi Lahmudin ditanya soal SK Bupati Pelalawan sebagai dasar dana BTT

TERSANGKA - Lahmudin, Mantan Kepala BPKAD Pelalawan Mengenakan Rompi Orange Saat Digiring dari Ruang Penyidik Menuju Mobil Untuk Dibawa ke Rumah Tahanan | Beritariau.com 2017

Beritariau.com, Pekanbaru - Berjarak sekitar 10 meter dari ruang penyidik, Lahmudin melangkahkan kakinya menuju mobil yang sudah menunggunya di depan pintu utama Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mobil itu yang akan membawa dirinya ke rumah tahanan Jaksa, Selasa (05/09/17) sore usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

Tangan kirinya menggenggam surat penahanan sedangkan tangan kanannya mengangkat rompi orange yang dikenakannya untuk menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan yang menantinya di pintu.

Berbagai pertanyaan dilempar wartawan sambil melangkah mengikutinya. Dengan mata melihat ke bawah sambil menundukkan kepala, Ia bungkam.

Namun, saat ditanyakan apakah benar dasar dirinya  bekerja menggunakan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan, wajah Lahmudin l‎angsung tegak dan matanya terbuka lebar. Ia mengangguk berkali-kali.

Bahkan, saat pertanyaan itu diulang kembali, dari dalam Mobil Ia kembali mengangguk.‎

‎Hari ini, Kejati Riau akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Bantuan Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012 usai gelar perkara.‎‎

Satu diantaranya adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)‎ yaitu Lahmudin. ‎Sedangkan dua lainnya, dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta.‎

Selain berdasarkan gelar perkara itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, melakukan penyitaan terhadap alat bukti berupa dokumen, uang dan lainnya serta sudah memeriksa para Ahli, maka, Sugeng meyakini, alat bukti sudah cukup.‎

"Dengan tiga alat bukti. Alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah.‎ Maka kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, LMN, ASI dan KSM," beber Sugeng.‎

‎Untuk kasus ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nom 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 KUHPidana tentang keturutsertaan dalam melakukan tindak pidana.‎

Kata Sugeng, LMN merupakan mantan Kepala BPKAD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Saat ini, Ia sedang menjalani pemeri‎ksaan sebagai tersangka dan kemungkinan akan dilakukan penahanan.

Sedangkan terhadap dua tersangka lain yakni ASI dan KSM, Sugeng mengaku akan segera melakukan pemanggilan.

Sugeng juga menyatakan, pihaknya meyakini kerugian negara sebesar Rp2,4 Milyar dari Bantuan Tidak Terduga (DTT) APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 itu.‎

Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan yang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).‎

Bantuan Tidak Terduga itu, kata Sugeng, sebenarnya sudah jelas peruntukannya. "Kalau untuk biaya wisata pejabat apakah sesuai peruntukannya," tanya Sugeng.

‎Dalam perkara ini, penyidik menemukan tiga modus operandi.

Yakni, pertama, ‎penggunaannya tidak  sesuai peruntukan dan tidak ada pertanggungjawaban.‎ Kedua, p‎enggunaannya tidak  sesuai peruntukan‎ dan pertanggungjawabannya fiktif. Dan ketiga, penggunaannya tidak  sesuai peruntukan‎ dan memperkaya orang lain.‎‎‎

Untuk diketahui, pa‎da tahun 2012, Pelalawan dipimpin bupati saat ini yakni HM Harris. Sedangkan wakilnya saat itu adalah Marwan Ibrahim yang kini jadi terpidana korupsi kasus lahan kantor Bupati. Sedangkan Sekretaris Daerah saat itu, adalah Zardewan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Pelalawan.

‎Sebelumnya diberitakan, ‎tudingan keterlibatan HM Harris dalam kasus ini muncul atas unjukrasa aktivis penggiat anti korupsi di Gedung ‎KPK beberapa pekan lalu. Namun, Harris membantah.

‎"Saya tak mau tanggapi. Saya kan tak berbuat," ujar mantan Ketua DPD Golkar Pelalawan ini.

Saat ‎ditanyakan terkait paraf tandatangannya dalam proposal kegiatan di Dana Tak Terduga yang dicairkan itu‎, Harris tak mengelak.

Ia mengaku memang memberikan paraf dengan menambahkan kalimat sebagai catatan agar pemberian bantuan sesuai aturan.

Saat ditanyakan siapa yang menerjemahkan paraf tersebut yang kemudian diproses hingga dicairkan dan menjadi temuan, Harris menjawab santai, "Kan ada Sekda dan Wakil (Wakil Bupati, red)". ‎

Dikonfirmasi terpisah seputar reaksi Lahmudin soal SK yang dikeluarkan itu, Bupati Pelalawan HM Harris menjawab bahwa dirinya memang mengeluarkan seluruh SK Kepala Dinas.

"Dulu kan tak ada BPKAD karena PP 13 itu ya. Itu tak ada wewenang Bupati. Dari keuangan itu, dia berbuat sendiri. Cuma kita mendisposisi apabila sesuai ketentuan. Jadi saya tak bisa berbuat itu. Jadi saya bubarkan lagi BPKAD itu jadi Dispenda," jawab Harris kepada Beritariau.com.

Lebih lanjut, kata Harris, masalah ini muncul karena politik. "Namanya politik jadi diarahkan ke kita," ujarnya.‎

Pengacara Harris sendiri, Asep Ruhiat, ‎dimuat sejumlah media pada Selasa 29 Agustus kemarin, membocorkan bahwa HM Harris sebenarnya sudah diperiksa oleh Kejati Riau pada 19 Juni 2017 pukul 10.00 wib hingga pukul 15.30 wib. Namun, Sugeng tak mau menanggapi pernyataan ini.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, atas tudingan di aksi itu, Bupati Pelalawan HM Harris membantah dirinya tak berbuat seperti yang dituduhkan. ‎[red]‎