Punya senpi dan rompi anti peluru, pria ini diamankan Polsek Tampan

Ilustrasi (Ant)
Beritariau.com, Pekanbaru - Akhir-akhir ini semakin marak saja orang yang memiliki senjata api. Kebanyakan itu merupakan senjata api rakitan sehingga sulit ditelusuri siapa yang menjual dan memproduksinya karena memang sesuatu yang ilegal.
Kebanyakan memang kepemilikan senjata api itu didapat dari pelaku kejahatan maupun yang terlibat narkotika dan obat-obatan terlarang. Tak hanya senjata api, kasus satu ini bahkan tersangka juga memiliki rompi anti peluru.
Berawal dari penyelidikan mendalam ditangkap seorang tersangka AA (45) di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tampan, Rabu dini hari tadi (16/08/2017) oleh Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru.
Saat ditangkap itu tersangka sudah menggunakan rompi anti peluru isi baja. Lalu dari tangannya didapati juga satu paket kecil sabu-sabu dalam cincin dan dalam jaketnya ada dua butir peluru tajam.
Kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di dalam mobilnya dan ditemukan senpi rakitan. Dalam senpi itu terpasang satu butir peluru tajam.
Lalu dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati kembali satu butir peluru tajam dan ada juga meriam karbit. Menurut pengakuan tersangka, rompi dan peluru dia peroleh dari temannya inisial SB, sedangkan senpi dia rakit di rumahnya.
Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah senpi rakitan peluru terpasang, rompi anti peluru (isi baja), empat butir peluru tajam. Juga diamankan kendaraanya satu unit mobil pick up, satu paket kecil sabu-sabu dalam cincin, dan satu meriam karbit rakitan.
Menurut pengakuan tersangka lagi bahwa senpi dan tompi anti peluru itu digunakannya untuk jaga diri.
"Atas perbuatannya tersangka berikut barang yang diamankan dibawa ke Markas Polsek Tampan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, Rabu (16/08/2017).[bas]

