GPMTT: Selama 15 Tahun Kesabaran Warga

Ancam rebut kembali, warga desak PT Hutahaean kembalikan lahan yang diusut Polda Riau

Ancam rebut kembali, warga desak PT Hutahaean kembalikan lahan yang diusut Polda Riau

TUNTUT LAHAN DIKEMBALIKAN - Massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT) Berunjukrasa di Kantor Bupati Rohul Menuntut PT Hutahaeran Mengembalikan Lahan Mereka Yang Selama 15 Tahun Dikuasai Perusahaan | Beritariau.com 2017

Beritariau.com, Rohul - Ribuan masyarakat yang tergabung dalam gerakan Pemuda Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT) dari Kcamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang terdiri dari tiga desa, Kamis (10/08/17), ‎berunjukrasa di depan kantor Bupati Rohul.‎

Mereka mendesak pemerintah Rohul agar menyuruh PT Hutahaean mengembalikan tanah ulayat masyarakat seluas 835 hektar ‎yang dikuasai perusahaan.

Masyarakat mengaku, hingga kini hak masyarakat dari pola KKPA perkebunan kelapa sawit yang dimitrakan dengan PT Hutahaean tak diberikan kepada masyarakat. Masyarakat sama sekali belum pernah menikmati hasil dari pola KKPA itu.

Koordinator aksi GPMTT, Roganda menyatakan sejumlah tuntutan, antara lain ; Pertama, agar polda riau segera memproses penahanan PT Hutahaean.

Kedua, meminta pemkab rohul agar PT Hutahaean mengembalikan tanah ulayat tiga Desa yaitu Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur seluas 835 hektar.

Tak hanya itu, massa juga meminta pemkab Rohul untuk mengusut pajak PT Hutahaean dan memberhentikan segala aktifitas di areal afdeling 8 perkebunan PT Hutahaean yang merupakan tanah ulayat masyarakat di tiga desa yang dikusai perusahaan.

Awalnya, kata Roganda, areal afdeling 8 itu merupakan tanah ulayat masyarakat Tambusai Timur yang dimitrakan dengan PT Hutahaean dengan sistem pola KKPA perkebunan kelapa sawit dengan pembagian 65/35 persen.‎

"Tetapi sampai saat ini lahan yang dipola KKPA kan dengan perusahaan tak kunjung dikompersikan Bahkan, sudah berlangsung sejak 15 tahun silang," terang Ganda.

Sekitar 30 menit, melakukan orasi di depan gerbang kantor Bupati, akhirnya masyarakat diperbolehkan masuk ke Kantor Bupati dan diterima leh asisten Pemkab Rohul ‎Juni Syafrin dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Rohul Sri Hardono. 

Dari mediasi yang dilakukan, pihak Pemkab Rohul meminta melengkapi data yang menjadi tuntutan. GPMTT berjanji, data yang diminta pihak Pemerintah akan diserahkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Rohul.

"Senin depan juga akan dilakukan pertemuan di kantor Bupati dengan menghadirkan pihak perusahaan PT Hutahaean, Bupati Rohul Suparman, Tiga Kepala yaitu Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur," ucap Ganda.

Jika dalam pertemuan minggu depan tuntutan dari masyarakat tak disetujui oleh PT Hutahaean, maka Roganda mengancam warga akan menduduki lahan tersebut.

"Maka kami dari masyarakat tiga desa akan menduduki dan menguasai kembali lahan seluas 835 hektar yang merupakan tanah ulayat kami," tegas Faisal, salah seorang pengunjuk rasa.‎

"Senin depan kita upayakan pihak PT Hutahaean hadir dan termasuk Bupati Rohul sesuai dari keiinginan masyarakat agar bupati hadir," jawab Juni menanggapi tuntutan warga.

Dalam penyampaian melalui orasi, masyarakat Tambusai Tmur mengaku, selama ini sudah cukup sabar sampai 15 tahun menunggu kepastian dari pihak PT Hutahaean.

Tetapi kesabaran masyarakat tak pernah diindahkan, sehingga memicu kemarahan dan berujung melakukan aksi damai.

Terpisah dihubungi, President Direktur PT Hutahaean Group Harangan Wilmar Hutahaean mengatakan siap menyikapi tuduhan masyarakat termasuk kasus hukum di Kepolisian.

"Bagus lah mereka (GPMTT, red) buka itu (Aksi, red). Jadi saya akan terangkan apa yang terjadi selama ini. Kalau di Polda, saya akan hadapi secara tegas," katanya kepada Beritariau.com, Kamis malam. [roy/brt]‎