Akhirnya PT Hutahean ditetapkan sebagai tersangka menggarap lahan ilegal

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau akhirnya menetapkan PT Hutahean sebagai tersangka atas dugaan perizinan ilegal penggunaan lahan di kawasan hutan dan di luar Hak Guna Usaha seluas 835 hektare.
Itu berdasarkan hasil penyidikan perkara sejak dinaikkan statusnya. Izin yang dilanggar adalah tidak adanya izin pelepasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan HGU dari Bupati Rokan Hulu.
Selanjutnya tim Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lokasi bersama empat ahli yang digandeng untuk pengukuran serta penelitian surat surat dan dokumen. Pada perkebunan itu yang bermasalah ada di Afdeling VIII Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.
"Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk jika kemungkinan adanya keterlibatan atau tanggung jawab perorangan oknum pimpinan perusahaan yang bertangung jawab atas penggunaan kawasan itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (26/07/2017).
Perkara itu berawal dari laporan kelompok masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau. Koordinator KRR Fachri Yasin melaporkan 33 perusahaan di Riau diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.
Menurut Fachri, berdasarkan data Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPRD Riau, Ada 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare.
Kemudian seluas 203.977 hektare kebun sawit lagi ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU). Dari 33 perusahaan ada empat yang naik ke penyidikan yakni PTPN V, PT Ganda Hera Hendana, PT Seko Indah dan PT Hutahaean yang kemudian ditetapkan tersangka.
"Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.5 triliun lebih," bebernya.[bas]

