Aneh, Kejati Riau nyatakan belum terima SPDP PT Hutahean

Aneh, Kejati Riau nyatakan belum terima SPDP PT Hutahean

KEBUN KELAPA SAWIT - Peta Lokasi Area Kebun Kelapa Sawit PT Hutahaean | Google Maps

Beritariau.com, Pekanbaru - Teka-teki apakah aparat bisa menindak perusahaan sekarang ini semakin membingungkan. Dalam puluhan perusahaan sawit yang dilaporkan kelompok masyarakat ke Polda Riau, dinyatakan ada satu yang terindikasi kuat menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha yakni PT Hutahean.

Pada awal Juli lalu, diberitakan Tim Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menaikkan status PT Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Perusahaan yang diketahui milik pengusaha terkenal di Riau ini lahannya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terindikasi manyalahi aturan. "Ada temuan pelanggaran. Satu perusahaan dinaikkan ke tahap penyidikan yakni PT H," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (03/07/17).

Peningkatan status ke penyidikan ini, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau yang sebelumnya menyelidiki empat perusahaan perkebunan yakni PTPN V, PT Ganda Hera Hendana, PT Seko Indah dan PT Hutahaean.

Akan tetapi hal yang berbeda justru disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam eksposnya tentang kinerja Januari-Juni 2017, Kamis (20/07/2017) dinyatakan Kejati Riau belum menerima menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) PT Hutahean.

"PT Hutahean sekarang belum ada SPDP, saya sudah cek tadi. Belum ada," kata Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Zainul Arifin.

Dia lebih lanjut mengatakan malahan mekanisme keluarnya sprindik dan SPDP ke kejati dari kepolisian juga harus ada jaraknya yakni tujuh hari. Oleh sebab itu, menurutnya jika benar pemberitaan yang menyatakan kasus PT Hutahean sudah naik status penyidikan, berarti secara administrasi harus diulang lagi penerbitan sprindiknya.

Karena dipastikan jarak antara sprindik dan SPDP yang belum diterima kejati tentu sudah lebih dari tujuh hari sampai saat ini.

Jika begitu, lanjut Zainul, kalau di kemudian hari Polda Riau memberikan SPDP maka akan diminta ulang lagi sprindiknya oleh kejati. Dia mencontohkan ada kasus serupa yang demikian yakni perkara Gudang Avian Pekanbaru.

"Gudang Avian SPDPnya sudah dikembalikan lagi karena ada batas waktu tujuh hari itu. Dan itu sudah 30 hari tak ada tindak lanjut P17, maka kita kembalikan berkasnya. Sampai sekarang belum ada kasus itu berkasnya," ungkap Aspidum.

Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur menambahkan adanya waktu jarak itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berperkara.

"Ketika lebih kita kembalikan, proses baru lagi, itu saya anjurkan kalau lebih kembalikan. Karena nanti takut di sidangnya bebas, saya tak mau ambil resiko," ujar Uung.[bas]