Begini perkembangan penyidikan dugaan korupsi 2 RTH Pekanbaru

TUGU ANTI KORUPSI - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bersama Ketua KPK RI Agus Raharjo dan Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Petinggi Negara dan Pejabat Daerah Lainnya Saat Peresmian Tugu Anti Korupsi di Kawasan Ruang Terbuka Hijau, Pekanbaru Beberapa Waktu Lalu | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Aroma karupsi dua Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru masih menunggu kejelasan. Dua RTH yakni Taman Putri Kacang Mayang di Jalan Sudirman dan Taman Tunjuk Ajar dengan Tugu Integritas anti korupsinya di Jalan Ahmad Yani, bekas Kantor PU Riau.
Dua proyek yang bernilai total Rp14 miliar APBD Riau 2017 tersebut dibangun dengan tujuan sebagai komitmen Riau melawan korupsi bersempena Riau sebagai tuan rumah Hari Anti Korupsi yang diselenggarakan pada 9 Desember 2016 lalu. Namun sayangnya beberapa bulan lalu diduga ada indikasi korupsi terbukti dengan naiknya status menjadi penyidikan oleh Kejati Riau.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada juga tersangkanya. Sementara dua RTH itu sudah diresmikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menanggapi hal itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta dalam eksposnya, Kamis (20/07/2017) menyampaikan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidikannya sedang proses koordinasi dan finalisasi hasil kajian tim ahli dari Universitas Riau.
Dia mengakui pihaknya meminta bantuan tim ahli dari UNRI untuk menyelidiki perkara tersebut. Tim tersebut terdiri dari empat bidang yakni arsitek, sipil, lansekap, dan elektrikal yang akan lebih mendetailkan dua RTH tersebut.
"Saat ini belum cukup kuat sebagai alat bukti di persidangan, kami kerjasama terus untuk melengkapi bahan yang dibutuhkan," ujarnya.
Terkait dua RTH yang sudah diresmikan dan dimanfaatkan masyarakat, dia mengatakan hal tersebut tidak akan mengganggu penyidikan. Dikatakannya proses hukum pada pada hakikatnya tidak boleh menghentikan pembangunan.
"Kami tegaskan itu tidak mengganggu penyidikan, karena penelitiannya sudah dilakukan sebelum RTH diresmikan. Lagi pula pembuktian tak hanya melulu dari itu, tapi bisa alat bukti surat, saksi, dan segala macam. Ini sedang proses pemeriksaan," ujar Sugeng.
Terkait belum adanya tersangka, dikatakannya sampai hari ini pihaknya belum melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Itu karena pihaknya memandang memang alat bukti harus diperdalam lagi.[bas]

