Tak Mengantongi Izin
Tower yang berdiri di areal SDN 187, disegel Satpol PP Pekanbaru
DISEGEL - Menara Telekomunikasi (Tower) yang berdiri di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 187 Pekanbaru, yang beralamat di Jalan Kayu Putih kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Rabu (19/07/17) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Akhirnya, satu unit Menara Telekomunikasi (Tower) yang berdiri di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 187 Pekanbaru, yang beralamat di Jalan Kayu Putih kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Rabu (19/07/17) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui, tower ini sebelumnya telah diprotes oleh warga sekitar karena berada dilingkungan sekolah dan tidak mendapatkan izin dari warga setempat. Keberadaan tower ini bahkan dapat mengganggu anak-anak sekolah karena radiasi yang ditimbulkan sangat berbahaya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, membebarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tower yang berdiri di areal lingkungan sekolah tersebut.
"Sudah kita segel. Begitu mendapat laporan warga, kami langsung turun dan lakukan penyegelan," kata Zulfahmi.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan koordinasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Setelah dicek oleh pihak DPM PTSP, ternyata benar, tower tersebut tidak memiliki izin.
"Kita cek datanya. Ternyata benar, dari DPM PTSP tower itu memang tidak ada izinnya," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyegelan ini, pihaknya mengumumkan kepada pemilik tower untuk tidak melakukan aktivitas disekitar lingkungan sekolah. Dia meminta pemilik untuk mengurus izin dan memindahkan kembali bangunan tower yang berjauhan dari areal sekolah.
"Pemiliknya kita kasih kesempatan mengurus perizinan terlebih dahulu. Kalau sampai batas waktu yang kita tetapkan tidak tidak diurus izinya, maka kita akan lakukan tindakan pembongkaran," tegasnya. [bam]

