Sidik 12 kasus korupsi, Kejati Riau Klaim selamatkan Rp27,9 miliar uang negara

Sidik 12 kasus korupsi, Kejati Riau Klaim selamatkan Rp27,9 miliar uang negara

Ilustrasi (kompasiana)

Beritariau.com, Pekanbaru - Penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Riau dinanti-nanti tajinya oleh masyarakat. Oleh sebab itu, Pidana Khusus Kejati Riau menyampaikan hasil capaiannya pada periode enam bulan Januari-Juni 2017, Kamis (20/07/2017).

Dalam pemaparannya Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta menyampaikan telah memproses ke tahap penyidikan sebanyak 32 perkara tindak pidana korupsi dan tiga pidana pencucian uang dalam kurun waktu Januari-Juni 2017.

"Pidana Khusus Kejati dan 12 Kejaksaan Negeri se-Riau selama Januari-Juni 2017 sudah melakukan penyidikan 32 perkara korupsi," katanya.

Dia merincikan bahwa 32 perkara itu, 16 diantaranya ditangani Kejati Riau. Lalu ada tiga masing-masing di Kejari Kampar, Pelalawan, dan Kuantan Singingi serta dua di Indragiri Hulu. Sedangkan di Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak Bengkalis masing-masing ada satu perkara.

"Pekanbaru, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti masih nihil," ungkapnya.

Terkait adanya kejari yang nihil menangani korupsi, dikatakannya bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan rapat koordinasi setiap bulan. Dirinya juga meranking kinerja 12 kejari dan penilaiannya dikirim ke Kejaksaan Agung.

"Pada dasarnya setiap kejari wajib melakukan penyidikan, paling paling tidak dengan Daftar Isian Pengguna Anggaran yang tersedia karena itu harus digunakan. Mau tak ada daerah yang tidak menangani korupsi, tapi tidak dengan mencari-cari," ujar Sugeng.

Sementara itu, untuk kasus perkara TPPU, tiga yang disidik ditangani oleh Kejati Riau. 

Atas penyidikan 32 kasus itu pula, Kejati mengklaim telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp27,9 Miliar. "Penyelamatan kerugian uang negara dalam penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan dapat kami sampaikan bahwa seluruh jajaran Kejati Riau total dinilai dengan uang Rp27,9 miliar," ujarnya.

Meski demikian, menurutnya kerugian negara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dalam arti masih disita dan belum disetorkan ke kas negara. Jumlah terbesar keuangan tersebut yang terbesar ditangani Kejati Riau senilai Rp23,7 miliar. Ada juga tanah 4.000 meter persegi dengan nilai Rp1 miliar.

"Sedangkan di Kejaksaan Negeri jumlahnya bervariasi, tapi yang paling besar ada di Kejari Kuantan Singingi sebanyak Rp1,4 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, aset yang disita dari ada tiga perkara TPPU,  penyelamatan aset uang tunai ada Rp300 juta. Berdasarkan lokasinya di Pekanbaru ada tanah seluas 9.800 meter persegi dan sebuah sekolah yakni Indonesia Creative School.

Selanjutnya di Kabupaten Kampar disita tanah 100 hektare dan 95.000 meter persegi. Lalu tanah 35 x 1750 meter persegi di Bengkalis dan 249.500 meter persegi di Pelalawan."Tanah yang disita itu sudah mendapatkan izin dari pengadilan dan nanti dibawa untuk disertakan sebagai barang bukti," tambah Sugeng.

Selain itu, pada periode tersebut untuk perkara pada tahap penuntutan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan ada pada Januari-Juni ada 48 berkas. Jumlah tersebut merupakan hasil penyidikan dari Kejati Riau dan Jajaran Kepolisian. 

Komposisinya seimbang yakni masing-masing 24 dari kejati dan jajaran Kepolisian Daerah Riau dengan jumlah terdakwa sebanyak 56 orang. Para terdakwa tersebut terdiri dari 34 Aparatur Sipil Negara yang di dalamnya da kepala dinas dan badan. 

Kemudian Anggota DPRD satu, karyawan Badan Usaha Milik Negara empat orang, anggota polisi satu, pensiunan ASN tiga, wiraswasta 12 orang, dan honorer  terdakwa.

Selanjutnya untuk perkara yang sudah masuk dalam tahap eksekusi se-Riau sudah ada 45 yang menjadi narapidana. Diantaranya yang sudah tahanan menjadi napi maupun penangkapan terhadap buronan untuk dihebloskan ke penjara.[bas]