BPTPM diminta selektif, DPRD: tower dibangun bermodal izin prinsip
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Kasus pendirian tower yang mencuat pasca berdirinya tower microcell pole telekomunikasi yang berada di areal SDN 187 Tampan, membuat legislator buka suara. Ternyata, pendirian tower selama ini tanpa dilakukan kajian komprehensif.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, kepada wartawan, Rabu (19/07/17). Dia membenarkan bahwa selama ini persoalan tower yang berdiri sembrawut acapkali menjadi pengaduan oleh masyarakat yang masuk ke DPRD Pekanbaru.
"Kita minta BPTPM Pemko Pekanbaru, lebih selektif lagi dalam memberi rekomendasi izin," kata Roni.
Dia membeberkan bahwa pendirian tower-tower yang ada di Kota Pekanbaru banyak menuai permasalahan karena tidak sesuai dengan aturan. Padahal diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sebelumnya merencanakan pembangunan tower bersama meskipun berujung ketidakjelasan.
"Permasalahan tower sudah banyak disampaikan masyarakat. Walaupun hanya izin prinsip yang dikeluarkan, kita minta investor tidak bisa juga melakukan proses kegiatan pembangunan," tegas politisi Partai Golkar itu.
Dia mendesak BPTPM melakukan evaluasi kembali berkenaan dengan izin prinsip yang telah di keluarkan khusus untuk pembangunan tower ini dan menugaskan Satpol PP melakukan pengawasan di lapangan.
"Disinilah tugas Satpol PP, melakukan pemantauan dan pengawasan. Apakah ini sudah dilakukan atau belum, jangan ditengah jalan merasa ada pihak yang kecolongan lagi," pungkasnya. [bam]

