Satu Orang Diamankan Saat Dugem

Jual puluhan butir ekstasi, dua Mahasiswa di Riau dibekuk

Jual puluhan butir ekstasi, dua Mahasiswa di Riau dibekuk

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Anti Narkoba Polda Riau, Selasa (18/07/17) malam, mengamankan sedikitnya 52 butir pil ekstasi yang dikendalikan oleh dua orang Mahasiswa di Pekanbaru.

Satu diantara Mahasiswa ini diciduk petugas saat asyik dugem di sebuah room Karaoke di tempat hiburan malam Grand Dragon Pekanbaru.

"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti narkoba yang disita sekitar 52 butir," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (19/07/17) siang.

Kedua mahasiswa tersebut yakni Muhammad Gerry bin M Nasir dan Supandi.

Guntur menjelaskan, keduanya berhasil dibekuk Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyamaran petugas sebagai pembeli (Undercover Buy, red).

"Tersangka G diamankan di samping SPBU Jalan Wonosari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Marlboro light yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang berisikan 50 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy warna hijau merek B29," terang Guntur.

Kepada Polisi, lanjut Guntur, Gerry mengaku mendapatkan pil tersebut dari Supandi. ‎Petugas pun mencari dan akhirnya membekuk Supandi saat asyik dugem di room Karaoke Grand Dragon.

Saat digerebek petugas, di room Karaoke Supandi petugas berhasil menemukan dua butir dan seperempat butir pil ekstasi berwarna hijau.

‎"Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Guntur.

Sedangkan Tersangka S, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika. [red]‎‎