Hanya Diberi Parcel Senilai Rp80 ribu

LBH terima 7 aduan karyawan tak terima THR, 5 orang di Pekanbaru

LBH terima 7 aduan karyawan tak terima THR, 5 orang di Pekanbaru

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru, menerima 7 pengaduan dari karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 5 pengadu berasal dari perwakilan kelompok buruh masing-masing perusahaan dan 2 orang pengadu mewakili diri sendiri. 

Pengaduan itu, diterima baik secara tertulis, sambungan telepon, short message service (sms) dan jejaring sosial whatsapp sejak posko pengaduan THR 2017 dibentuk LBH Pekanbaru sejak 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017 yang berlangsung sejak 18 hari.

"Kelima orang pengadu tersebut mengadukan tidak diberikannya THR sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, beberapa hanya diberikan parcel yang jika dirupiahkan hanya senilai Rp80 ribu," Kata Kepala Divisi Internal LBH Pekanbaru dan Koordinator Posko Pengaduan THR, Samuel Purba, dalam rilis yang disampaikannya, Selasa (04/07/17).

Disebutkannya, dari pengaduan itu, ada karyawan yang tidak diberikan THR sama sekali. Satu pengadu lagi mengadukan tidak menerima THR karena telah di PHK oleh perusahaan dan satu pengadu lainnya tidak menerima THR karena melanggar pengumuman perusahaan.

"5 orang pengadu berasal dari Kota Pekanbaru dan pengadu lainnya berasal dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bengkalis," terangnya.

Untuk pengelompokan jenis kegiatan usaha, pengadu yang diterima Posko Pengaduan berasal dari jenis usaha berbeda seperti Perhotelan, Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, Perkebunan dan Pabrik Kelapa, Kesehatan dan Pendidikan (akademisi).

"Dari 7 orang pengadu tersebut, Posko Pengaduan THR telah menyurati seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh," paparnya.

Surat somasi tersebut secara tegas meminta agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya dan sesuai dengan aturan yang ada.

Samuel menambahkan bahwa Informasi mengenai pengaduan THR 2017 di Posko Pengaduan THR 2017 oleh LBH Pekanbaru telah disebarkan melalui website LBH Pekanbaru dan media sosial, beberapa info mengenai Posko Pengaduan THR 2017 ada di media online.

"Selanjutnya, LBH Pekanbaru akan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar dapat ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan," jelasnya.

Pengaduan THR akan melaporkan temuan yang diterima oleh Posko Pengaduan THR 2017 LBH Pekanbaru kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan terkait tidak dibayarkannya THR Kepada karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. 

Menurutnya, ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasan untuk memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tetap tidak memberikan THR di hari raya keagamaan. [rls]