Gojek beroperasi di Pekanbaru, dewan akan panggil Dishub

Gojek beroperasi di Pekanbaru, dewan akan panggil Dishub

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto, mengaku heran dengan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, yang mengaku tidak bekerja dengan baik dan profesional menyusul beroperasinya ojek online Gojek di Kota Pekanbaru.

Kesal dengan hal itu, rencananya Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, akan memanggil jajaran Dishub Pekanbaru, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terkait operasi gojek online di Pekanbaru.

"Kita pertanyakan masalah perizinannya kemudian siapa penanggung jawabnya di kota Pekanbaru ini," kata Puji, kepada wartawan, Senin (17/04/17).

Menurut politisi PAN ini, sesuai dengan arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, gojek tidak dimasuk dalam klasifikasi transportasi umum dinegara Indonesia. Diapun bereaksi keras apa yang membuat gojek tersebut beroperasi di Pekanbaru.

"Kalau gojek beroperasi di Pekanbaru, tentu ada ketentuan-ketentuan yang diatur dari keputusan Menteri Perhubungan sehingga mereka bisa beroperasi," terangnya.

Dengan beroperasinya gojek online di Pekanbaru saat ini, dia mengaku prihatin dan Pemko Pekanbaru membiarkan transportasi umum seperti ojek pemukiman menjadi tak berdaya.
 
"Tentu ini harus disikapi sesegera mungkin apa lagi mereka sudah melakukan operasional di Pekanbaru," jelasnya.

Dia juga meminta Dishub Pekanbaru, membawa data pasti terkait operasional gojek online saat gelaran RDP yang akan direncanakan oleh Komisi IV. Sebab, dengan teknologi harusnya segala prosedur harus diawasi oleh pemerintah.

"Jika tak berizin tentu tidak ada pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah kota. Ketentuan ini harus dicermati oleh pemko," pungkasnya. [bam]