Merana sejak pisah ranjang dengan istri, Pria di Riau ini gantung diri

Merana sejak pisah ranjang dengan istri, Pria di Riau ini gantung diri

ilustrasi

Beritariau.com, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Cenaku Resor Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (12/4/2017) malam, akhirnya mengevakuasi jasad JN (52) warga Desa Talang Mulya Kecamatan Batu Cenaku, yang ditemukan tewas gantung diri.

"Dari tubuhnya, tidak ditemukan bekas luka benda tumpul. Penyebab korban tewas, ini diduga akibat setelah diceraikan oleh istrinya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Guntur Aryo Tejo, Jumat (14/04/17).

Diungkapnya, jasad korban pertama kali ditemukan tergantung di dalam rumahnya dengan menggunakan sebuat tali nilon sepanjang 1 meter oleh adik kandungnya, yang saat itu bermaksud ingin mengunjunginya.

Saat itu, sang adik tak melihat korban meskipun pintu rumah terbuka. Penasaran, saksi kembali mencari korban disebuah rumah kosong yang kebetulan juga berada disampingnya.

Setelah diperiksa, korban sudah tergantung didalam rumah tepatnya didapur dengan seutas tali nilon dan 2 jerigen sebagai pijakan kaki.

‎"Saksi melihat korban sudah tergantung di dalam rumahnya yang persisnya ada dua rumah yang dimilikinya. Saksi langsung melaporkan ke pihak polisi untuk segera dievakuasi dan dilakukan olah tempat kejadian perkara," terang Guntur.

Dari hasil penyidikan otopsi, tubuh korban tidak ditemukan adanya bekas luka benda tumpul ataupun benda tajam, namun diduga murni kasus bunuh diri yang dilakukan korban.

Ini diperkuat dengan keterangan saksi yang menyebutkan korban diduga merana sejak pisah ranjang dengan istri tercintanya.

"Jadi setelah pisah ranjang dengan istrinya, korban sering tak mau makan, diduga masih ingat istrinya, itu pengakuan saksi kepada pihak polisi. Namun, pihak keluarganya sudah menerima dengan ihklas atas kepergian beliau dan tidak mau melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Guntur.

Kini, jasad korban sudah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan dan tidak menuntuk agar kasus ini diperpanjang lagi. [red]‎‎