Wak Labu biadab! Perkosa putri kandungnya berkali-kali hingga hamil

Wak Labu biadab! Perkosa putri kandungnya berkali-kali hingga hamil

ilustrasi

Beritariau.com, Rohul - Nafsu birahi sepertinya membuat seorang ayah, warga sebuah Desa di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini kehilangan akal sehat.

Walau dipastikan harus menjalani proses hukum, namun kelakuan pria berusia setengah abad ini sangat pantas dianggap biadab‎.

Sebut saja namanya Wak Labu (nama samaran, red). Ia tega memperkosa putri kandungnya sendiri selama berkali-kali. ‎Bahkan, aksinya itu dilakukan secara paksa di rumahnya.

Tentunya, aksi bejatnya itu dilakukan tanpa perlu diketahui oleh istrinya sendiri atau Ibu dari remaja berusia 14 tahun yang secara sadar Ia perkosa.

"Selama melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban dan memaksanya tanpa diketahui ibu korban," ujar Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Rabu (12/04/17) membenarkan dugaan kejahatan pria ini.

Namun, kebenaran atas terkuaknya kelakuan Wak Labu ini, terasa kejam. Lama-kelamaan, putrinya mengalami perubahan fisik, perutnya membuncit.

Ibu si korban curiga dan menanyakan apa yang terjadi. Meski ditanya, korban tak berani menjawab dan hanya diam lantaran takut ancaman ayahnya itu.

Merasa ada yang tidak beres, ibu korban langsung mengajak ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, dokter menyatakan korban hamil 5 bulan. Ibu korban pun marah dan mendesak untuk memberitahu siapa pelakunya.

"Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama ini. Pelaku yang menghamili korban diakui merupakan ayah kandungnya. Korban dipaksa oleh pelaku sejak tahun 2016 lalu hingga ketahuan hamil," kata Yusup.

Sang ibu pun tersulut emosi dan bercampur sedih mendengar pengakuan anak gadisnya itu. Sambil membawa anaknya, ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Ujung Batu agar segera ditangkap dan dihukum.

"Setelah menerima laporan korban, penyidik langsung ke rumahnya dan mencari pelaku. Tapi tidak berada di rumah, lalu dicari ke tempat lain," kata Yusup.

Setelah dicari, akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku di rumah orangtuanya Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi pun meringkus pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Ujung Batu. Penyidik juga membawa barang bukti hasil tes kehamilan, dan USG dari rumah sakit serta Kartu Keluarga.

"Pelaku dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak ancaman hukuman di atas 10 tahun," jelas Yusup. [red]‎