Dipaksa telan pil anti hamil, ABG 16 tahun di Pekanbaru dijebak jadi PSK
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, menangkap pelaku berinisial YL (40) pemilik cafe Arimbi di komplek lokalisasi Maredan karena diduga menjadi pelaku Human Trafficking dengan mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru yang mendapatkan informasi itu dari masyarakat, bersama kanit Reskrim Ipda Suleman dan anggota melakukan penyelidikan mendatangi TKP.
Setelah menemukan benar adanya anak yang di bawah umur langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian korban bersama pekerja sebanyak tiga orang lainnya dan pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dimintai keterangan.
"Saat petugas ke lokasi, ditemukan remaja perempuan berinisial MA dengan usia 16 tahun yang dibawa dari Pandeglang Provinsi Banten," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Rabu (12/04/17), di Pekanbaru.
Dalam penjelasannya, awalnya korban ditawari bekerja ke Kota Pekanbaru oleh rekannya SA (19) sebagai pelayan restoran dengan iming-iming gaji Rp2 jutaan per bulan. Namun, setibanya di Kota Pekanbaru, Rabu (05/04/17) kemarin, SA membawa korban dan diperkenalkan oleh pelaku (YL) di komplek Lokalisasi Maredan untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Merasa tertipu, korban yang sudah kepalang basah, lalu dipaksa melayani pria hidung belang di lokalisasi tersebut oleh pelaku. Korban bahkan disuruh berpakaian seksi oleh pelaku untuk menarik pria hidung belang yang ingin menikmati jasa service tubuhnya.
"Bahkan, pelaku juga memaksa korban menelan pil KB agar tidak hamil. Dalam pengakuan pelaku, korban sudah dua kali melayani tamunya. Korban menerima uang dari tamunya Rp250 Ribu setiap kali berhubungan badan," terang Kapolsek.
Hasil dari bayaran yang diterima oleh korban terhadap tamunya, tidak semuanya dinikmatinya. Bahkan, pelaku mengambil seluruh uang hasil kerja keras korban dalam melayani jasa pria hidung belang yang menikmati tubuhnya.
"Pelaku beralasan korban masih punya hutang transportasi pemberangkatan dari Banten ke Pekanbaru kepada Pelaku. Bahkan nomor handphone korban dibuang dan diganti dengan kartu baru agar tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung," ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, YL terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang no. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan pasal 88 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. [red]

