Kapolda: Saat ini, Kadis dan Kabid Jadi Saksi
Sst! THL Dinas PU jadi tersangka, Kapolda Riau mendadak datangi Reskrimsus

TERSANGKA PUNGLI - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau Menggelandang Tiga Orang Pegawai Honorer alias Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum Pemko Pekanbaru yang Jadi Tersangka Korupsi Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) ke Sel Tahanan | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Pasca penetapan status tiga orang pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru sebagai tersangka kasus korupsi terkait Pungutan Liar, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Selasa (11/04/17) sore sekitar pukul 17.00 wib, mendadak mendatangi markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jalan Gajah Mada.
Sebelumnya, usai pemeriksaan selama sekitar 20 jam terhadap Kadis PU Pekanbaru Zulkifli Harun dan Kabid Jasa Konstruksi Tuswan Aidi beserta empat orang THL, akhirnya penyidik menetapkan sebanyak tiga orang tersangka.
"Tiga tersangka yakni, SAK (22), MH (22) dan Ma (34). Ketiganya merupakan pegawai Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL)," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, dalam keterangan resminya, Selasa (11/04/17) sore sekitar pukul 16.00 wib.
Ketiganya, lanjut Guntur, dijerat dengan Pasal 11 jo (juncto) Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2016. Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini diperlukan oleh Perusahaan rekanan sebagai salah satu syarat untuk mengikut lelang atau tender," jelas Guntur.
Soal status Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Zulkifli dan Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi Tuswan Aidi ST MT, dinyatakan masih sebagai saksi.
Pasca pengumuman penetapan ini, Kapolda Riau pun mendadak datang ke kantor Ditreskrimsus yang tak jauh dari Mapolda Riau.
Pantauan wartawan, begitu turun dari kendaraan dinasnya mobil Jenis Sedan Camry, Zulkarnain langsung masuk ke ruang dalam kantor.
Cukup lama Zulkarnain berada di dalam. Sumber di kepolisian menyebutkan, Zulkarnain sedang berada di ruang gelar perkara. "Bapak ada di ruang gelar perkara," ungkap sumber ini kepada Beritariau.com.
Sejumlah wartawan sempat menduga-duga perihal kunjungan mendadak ke markas penyidik khusus ini. Namun, setelah hampir satu jam lamanya, Zulkarnain muncul dan menyambangi wartawan.
"Saya disini untuk mengecek kasus tadi (OTT Pungli, red). Jadi, ternyata ini kan sudah diperiksa selama 1 (satu) kali 24 jam. Tiga orang sudah jadi tersangka dan ditahan. Nah, yang lainnya (Kadis PU dan Kabid Jaskon) masih didalami," ujar Zulkarnain.
Pasalnya, dalam hukum, harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. "Jadi, kalau misalnya ada aliran dana dari tersangka ke Kadis atau Kabid, masih akan di dalami," katanya.
Namun, Ia memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini dimana sebenarnya untuk pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tak dipungut biaya. Menurutnya, para tersangka mengambil celah, diduga mempersulit jika tak ada setoran.
"Kalau ga setor mungkin selesainya (SIUJK), bisa dua hingga tiga minggu. Mungkin juga syarat-syaratnya dibuat tak lengkap. Jadi ini gratis, kok dipungut. Bendaharanya pun gak ada disana," paparnya.
SIUJK ini, sambungnya, diperlukan untuk syarat bagi perusahaan kontraktor untuk mengajukan lelang baik di Pemerintahan maupun Swasta.
Soal aliran dana ke Kadis PU atau Kabid Jaskon, Zulkarnain menegaskan, sejauh ini, para tersangka mengatakan tidak ada. "Ya.. Sejauh ini kata mereka (tersangka, red). Tapi ya sejauh ini, mana tau besok mereka merenung dan berubah pikiran? Saya kan gak tau," katanya sambil tersenyum.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan mendalam sekitar 20 jam, Kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru Jalan Parit Indah, Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dalam OTT itu, diamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain ; uang sebesar Rp.10,4 Juta, 1 (satu) unit Personal Computer (PC), Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi dan satu rangkap buku IUJK.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga mengamankan empat orang pegawai honorer yakni berinisial RN (28), MA (34), MH (22) dan SaK (22).
Untuk sementara, terang Guntur, Polda Riau belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
"Status keempat orang tersebut masih sebagai terlapor. Sedangkan Zulkifli Harun dan Tuswan Aidi, berstatus sebagai saksi. Sejauh ini belum ada tersangka," ungkapnya.
Terkait ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul bereaksi.
Menurutnya, aksi pungli itu tergolong nekat dan berani. Padahal, pemerintah pusat saat ini tengah kuat-kuatnya memberantas korupsi.
"Kita minta polisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Rasanya aneh, tidak mungkin bawahan bermain tanpa campur tangan atasan," kata Hotman kepada Beritariau.com. [red]

