Dewan desak Polisi usut pungli di PU, Hotman: tak mungkin bawahan main tanpa campur tangan atasan
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul, bereaksi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru.
Menurutnya, aksi pungli yang dilakukan oleh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru itu, tergolong nekad dan berani. Padahal, pemerintah pusat saat ini tengah kuat-kuatnya memberantas korupsi di Indonesia.
"Kita minta polisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Rasanya aneh, tidak mungkin bawahan bermain tanpa campur tangan atasan," kata Hotman, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Selasa (11/04/17).
Polda katanya, diminta untuk tidak menghentikan kasus ini. Bagaimanapun juga, proses hukum harus dijalankan hingga dalam proses pengadilan nanti. Bila Kepala Dinas dan Kabid tersebut terbukti, maka harus segera dicopot jabatannya dari PNS.
"Kalau jelas sudah ketahuan, proses hukum harus jalan. Kalau putusan pengadilan inkracht, Wali Kota Pekanbaru sebagai Kepala Darrah harus tegas mencopot bila hukuman tersebut 5 tahun, langsung dipecat," tegas politisi PDI P itu.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Kepala Bidang Jasa Konstruksi beserta empat orang pegawai honor di Dinas PU Pemerintah Kota Pekanbaru, dini hari tadi, sekitar pukul 04.00 wib, diperiksa oleh Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kadis PU Zulkifli Harun dan Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Tuswan Aidi ST MT, diperiksa oleh penyidik selama 20 jam, terkait penangkapan pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Dimana, biaya IUJK tanpa dasar yang jelas itu dipungut pada saat pengambilan IUJK.
Dalam OTT itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain ; uang sebesar Rp.10,4 Juta, 1 (satu) unit Personal Computer (PC), Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi dan satu rangkap buku IUJK.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga mengamankan empat orang pegawai honorer yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RN (28), MA (34), MH (22) dan SaK (22). [bam]

