Tarif service charge naik 70 persen, dewan sebut pengelola PT PMJ cekik pedagang

Tarif service charge naik 70 persen, dewan sebut pengelola PT PMJ cekik pedagang

UNJUK RASA PEDAGANG - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pedagang di Plaza The Central jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. Aksi unjuk rasa ini buntut dari kebijakan PT Peputra Maha Jaya yang menaikan tarif service secara sepihak | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Perwakilan DPRD Kota Pekanbaru yang menerima pengaduan dari pedagang di Plaza The Central, menilai, kebijakan pihak pengelola dalam hal ini PT Peputra Maha Jaya (PMJ) menaikan tarif sebesar 70 persen dinilai sebuah kebijakan yang tidak masuk akal dan dinilai mengusir pedagang secara halus.

"Kenaikan 70 persen tarif service ini jelas sangat mencekik, inilah kalau pasar sudah dikelola oleh pengembang dan pedagang yang dirugikan," Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto, usai menemui para pedagang pasar kodim, Kamis (30/03/17).

Dengan aturan sendiri dan dinilai tidak masuk akal tersebut, politisi dari PAN ini akan menyampaikan langsung melalui komisi terkait yakni Komisi II DPRD Kota Pekanbaru selaku mitra kerja yang membidangi.

"Berhubung komisi II saat ini tengah melakukan kunjungan keluar kota, kita komisi IV sebagai yang mewakili meminta ini digelar hearing degan dinas terkait, pengelola dan pedagang Pasar Kodim agar ditemukan solusi dan jalan keluarnya," ungkapnya.

Sementara Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari fraksi PKB Zaidir Albaiza mengatakan, dengan kejadian ini, DPRD Pekanbaru dalam hal ini Komisi II harus segera mengambil dan melakukan tindakan cepat dan melakukan tinjauan langsung kios yang ada di plaza the central yang disegel PT PMJ.

"Ini harus diambil tindakan langsung agar para pedagang kembali berjualan ditempatnya semula, sembari menunggu hearing yang akan dilakukan DPRD dengan dinas terkait, pedagang dan pengelola Pasar Kodim," terangnya.

Anggota DPRD lainnya Herwan Nasri, memastikan surat laporan pedagang beberapa waktu lalu sudah sampai ketangan pimpinan DPRD, dan dipastikan akan segera diproses sesuai aturan.

"Tadi saya sudah cek dengan staf, dan benar surat sudah di meja pimpinan. Dan itu pasti akan segera turun dan komisi akan menindak lanjuti," pungkasnya. 

Service Charge Menyamai Harga Mall

Persoalan ini sebelumnya sudah mendapat kecaman dari para pedagang pada tahun 2015. Dimana, Service Charge dari pengelola The Central melalui Surat Direktur PT Peputra Maha Jaya sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 017/PMJ/DIR-KEU/I/2015 tertanggal 15 Januari 2015 tentang Pemberitahuan Tarif Service Charge, menyebutkan Tarif Service Charge dari Rp55.000,-/m2 per bulan naik menjadi Rp93.500,-/m2 per bulan.

Surat itu, menurut pengelola The Central menguatkan surat sebelumnya dengan nomor 105/PMJ/DIR-KEU/I/2014 tanggal 29 November 2014 yang diklaim telah mendapat pertimbangan dan masukan dari Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru dan Komisi II DPRD Pekanbaru.

“Ada tiga surat pemberitahuan dan juga alih fungsi pasar menjadi Mall dan Hotel. Katanya atas persetujuan pemerintah daerah dan DPRD, makanya kita pertanyakan. Kebijakan dari pihak pengelola ini sangat aneh dan menjepit bahkan seperti mengusir kami secara halus,” ungkap Forum Pedagang Pasar Kodim - Senapelan (FPPK-S), DN Siregar.

Disebutkannya, sejak tahun 2006, lanjutnya, Pasar Kodim sudah masuk ke program peremajaan pasar tradisional. Namun entah mengapa tiba-tiba saat ini pasar yang memiliki jumlah 417 pedagang terdiri dari Kios A sebanyak 78 unit, kios B sebanyak 300 unit dan kios C sebanyak 400 unit tidak jelas dan menabrak konsep awal yang semula telah direncanakan.

“Dugaan para pedagang, pengelola ini merubah secara sepihak malah ingin dijadikan hotel dan mall dan Universitas. Pedagang kecil yang sejak dulu mencari penghidupan di pasar itu terancam diusir secara halus,” kata Hotland Simanjuntak, SH selaku Kuasa Hukum Pedagang.

Status gedung The Central yang dikelola oleh PT Peputra Maha Jaya saat ini tidak jelas. Apakah gedung yang berdiri diatas lahan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu diperuntukkan sebagai Pedagang Pasar atau untuk Mall. [bam]