Jembatan Pedamaran I Bebas dari Korupsi

Ibus Kasri, tersangka korupsi Jembatan di Rohil ditahan, Wan Amir dibidik kasus TPPU

Ibus Kasri, tersangka korupsi Jembatan di Rohil ditahan, Wan Amir dibidik kasus TPPU

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2014 yang lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya Rabu (29/03/17), melakukan penahanan terhadap Ibus Kasri dalam dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Sebelum ditahan dengan mengenakan rompi oranye, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Atas nama tersangka IK. Selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil yang juga merupakan kuasa pengguna anggaran dalam kasus ini. Hari ini terhadap IK dilakukan pemeriksaan yang ke 3 sebagai tersangka. Rencananya, siang ini atas usul penyidik akan dilakukan penahanan terhadap IK," ungkap Asisten Pidana Kusus (Asipidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan, Rabu (29/03/17) siang.

Atas perbuatannya, kata Sugeng, berdasarkan hasil gelar perkara, Ibus Kasri disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 18 UU No.31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, diungkapkan Sugeng, penyidik juga menemukan adanya delik keterlibatan orang lain.

"Bahwa ada keterlibatan pelaku lain. Kami menetapkan tambahan tersangka 1 lagi. Atas nama MB. Ia adalah pimpinan lapangan atau manager proyek dari pihak rekanan manajemen kontruksi MK. Yang bertugas sebagai kontraktor yang mengawasi pelaksanaan proyek," ungkap Sugeng.

Terhadap MB, pihaknya akan segera melakukan penyidikan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang ditemukan, MB bersama IK diduga telah menyebabkan kerugian terhadap Negara. Kejati Riau saat ini juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp2,5 Miliar tersebut.

Yang saat ini uang itu sudah disimpan ke rekening penyimpanan alat bukti Kejati Riau di Bank Riau Kepri.

‎

Jembatan Pedamaran I Bebas dari Korupsi‎

Hal baru juga diungkapkan oleh Sugeng, ternyata Ibus Kasri ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan pedamaran II.

Pasalnya, setelah melalui sejumlah pemeriksaan panjang oleh pihaknya maka didapati penyimpangan dalam kasus tersebut hanya terjadi pada pembangunan jembatan pedamaran II.

"Jumlah saksi yang sudah kami periksa mencapai 35 orang lebih. Alat bukti terkait juga sudah kami dapati. Akhirnya, tim penyidik memperoleh kontruksi hukum dan meyakini bahwa bukti korupsi hanya ada pada proses pembangunan Pedamaran II," ujar Sugeng.

Dugaan korupsi pada pembangunan jembatan Pedamaran II, lanjut Sugeng didapati pada saat pembayaran termin kedua di bulan Oktober 2009 lalu.

Menurut pernyataannya, pelaksanaan pada termin kedua didapati unsur menyalahi aturan sehingga memperkaya korporasi.

‎"Pembayaran termin oleh PPK merangkap kuasa pengguna angaran yang menyalahi aturan hukum sehingga memperkaya korporasi. Intinya tidak ada item pekerjaan tiang pancang sebanyak 77 tiang jembatan. Tidak pernah ada. Namun pembayarannya tetap ada. Sehingga menyebabkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Rokan Hilir sebesar Rp 2.5 Miliar lebih," terangnya.

Jumlah tersebut, lanjut dia di peroleh dari pembayaran yang semestinya tidak perlu dibayarkan.

Disisi lain hal tersebut membuat keuntungan sepihak (korporasi, red). Dalam hal tersebut adalah PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana.

Tersangka yang telah ditetapkan didapati cukup bukti untuk diteruskan ke tahap penuntutan apabila berkasnya sudah dilengkapi penyidik.

 

Wan Amir Firdaus Dibidik Kasus Pencucian Uang

Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni Wan Amir Firdaus (WAF) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jembatan pedamaran oleh penyidik tidak ditemukan bukti yang cukup.

Akan tetapi pihaknya justru menemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya. Yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dalam jumlah yang cukup besar.

"Awalnya WAF memang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan pedamaran. Namun saat ini, statusnya dia masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara belum selesai, hasil penyelidikan WAF ada bukti yang cukup perbuatan korupsi lain," tuturnya menjelaskan.

Masih dikatakan Sugeng, adapun perkara yang melibatkan WAF berbeda dengan perkara kasus Pedamaran. Maka dari itu dirinya mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan tersendiri.

"Kami akan bawa ke pengadilan dengan perkara terbaru. Yang mana pada saat tersangka WAF menjabat selaku kepala Bapeda Kabupaten Rohil. Pada 2008 sampai 2011 ditemukan sejumlah uang masuk yang cukup besar ke rekening tersangka," lanjutnya.

Namun begitu Sugeng belum bisa menjelaskan secara rinci perkara pencucian uang apa yang dilakukan oleh WAF. Lantaran kasus tersebut kini sedang dilakukan penyelidikan mendalam.

Perlu diketahui, penyidikan kasus ini telah memakan waktu yang cukup lama.

Seperti diberitakan sebelumnya, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2014, Kejati Riau menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Padamaran I dan II, pada tahun 2008-2010.

Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 251.839.754.000 dari anggaran yang digunakan untuk membangun jembatan itu sebanyak Rp 529.000.000.000.

Tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) kabupaten Rohil, inisial IK dan kawan-kawan yang diduga secara bersama-sama pada masa Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif saat ini, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka yang ditetapkan yakni inisial IK dan kawan-kawannya," ujar Kepala Kejati Riau, Setya Untung Arimuladi SH MH, Selasa (09/12/14) lalu.

Dalam kasus ini, dasar hukum kegiatan tersebut, adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2009 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Padamaran I dan Jembatan Padamaran II tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 20012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk jembatan pedamaran I, dan sebesar Rp 38.993.938.000 untuk jembatan pedamaran II, serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 untuk jembatan Pedamaran II," jelas Untung.

Sebelum menetapkan tersangka, kata Untung, sejak 24 oktober 2014 lalu, Tim penyelidik Kejati Riau, telah mengumpulkan bahan keterangan dan data sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Dalam perjalanannya, dari hasil penanganan kasus tersebut, tim berkesimpulan, telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.

"Tim berpendapat, penyelidikan dugaan tipikor pembangunan jembatan Padamaran 1 dan 2, dinaikkan nenjadi tahap penyidikan, untuk sementara tim telah menetapkan tersangka inisial IK dan kawan kawan," jelas Untung.

Selanjutnya Tim telah menjabarkan untuk melakukan pemeriksaan, dalam tahap penyidikan terkait dugaan korupsi Jembatan peninggalan Annas Maamun, yang masih disediki keterlibatannya ini.

Kejaksaan menduga kuat adanya unsur korupsi pada pembangunan jembatan pedamaran I dan II. Pembangunan yang bersumber pada APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008 hingga 2013 kemudian mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan.

Tak sampai di IK, selanjutnya pada 9 April 2015 Kejati kembali menetapkan 1 orang tersangka lainnya berinisial WAF yang belakangan diketahui mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Rohil yakni Wan Amir Firdaus.

Kemudian pada, Senin tanggal 2 Oktober 2015 dokumen pembangunan jembatan pedamaran I dan II diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau. [red]