Polisi Arahkan ke Dugaan Korupsi
Pekan Depan, Polda Riau Gelar Perkara kasus Pungli E-KTP di Bengkalis

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan proses penangangan kasus dugaan Pungutan Liar pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis tetap berjalan.
Direncanakan, pekan depan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan melakukan Gelar Perkara terkait kasus yang menyeret Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bukit Kerikil Eko Sarwono.
"Rencananya minggu depan akan kami laksanakan gelar perkara untuk melengkapi hasil penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Minggu (26/03/17) sore.
Dijelaskannya, kasus ini berawal dari laporan resmi warga ke Kepolisian dengan nomor STPL/55/I/2017/SPKT/Riau Pekanbaru 31 Januari 2017. Penyidik, lanjutnya, sejauh ini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 5 orang saksi.
"Masih Lidik (Penyelidikan, red). 5 orang sudah diperiksa. Kasus ini diarahkan pada korupsi dalam pembuatan KTP," terang Guntur.
Sebelumnya diberitakan bahwa masyarakat Desa Bukit Kerikil meminta Gubernur Riau dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau agar segera mengusut laporan Pungutan Liar (Pungli) E-KTP di daerah setempat.
Bahkan, perwakilan warga juga mengaku telah mengirimkan pengaduan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri dan Mendagri.
"SMS (Pengaduan, red) masyarakat Desa Bukit Kerikil ini karena laporan dugaan Pungli E_KTP Pjs Kades (Kepala Desa) yang mangkrak," ungkap Sahat Hutabarat selaku perwakilan warga Desa Bukit Kerikil, Jumat (24/03/17) lalu. [red]

