Kemen-LHK cabut paksa tanaman akasia PT RAPP di lahan gambut

Kemen-LHK cabut paksa tanaman akasia PT RAPP di lahan gambut

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) APRIl Grup yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di area konsesi Estate Pelalawan.

Tanaman akasia itu dianggap melanggar aturan karena berada di kawasan gambut Semenanjung Kampar.

"Kami mencabut akasia secara simbolis. Ada pelanggaran di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini," kata Direktur Jenderal)(Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri, Jumat (24/03/17) kemarin.

Menurutnya, pencabutan akasia belum seluruhnya dilakukan karena dua surat perintah Menteri LHK belum dipenuhi semuanya.

Menteri LHK membatalkan Rencana Kerja Usaha PT RAPP berdasarkan telaah Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, ditemukan bahwa PT RAPP menambah blok baru untuk tanaman akasia yang melibatkan areal gambut.

Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, surat keputusan yang memuat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada PT RAPP Estate Pelalawan.

Perusahaan diperintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia itu.

Perusahaan juga diminta melakukan penimbunan kanal yang baru dibuka. Sanksi akan lebih berat dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran lainnya. [red/tc]‎