Badan Pertanahan Pekanbaru diminta selesaikan persoalan tapal batas Pekanbaru-Kampar

Badan Pertanahan Pekanbaru diminta selesaikan persoalan tapal batas Pekanbaru-Kampar

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Badan Pertanahan Pekanbaru, diminta segera menyelesaikan persoalan tapal batas yang terjadi di Kota Pekanbaru. Sebagaimana diketahui, saat ini tapal batas antara dua wilayah Pekanbaru-Kampar masih menjadi polemik menyusul keluarnya SK Permendagri nomor 18 tahun 2015 tentang penetapan tapal batas wilayah antara Pekanbaru dan Kampar.

"Kita berharap Pemko Pekanbaru melalui Badan Pertanahan, segera melakukan percepatan terhadap proses tapal batas wilayah Pekanbaru dan Kampar agar masyarakat tidak merasa kebingungan masuk daerah mana tempat tinggalnya," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Drs Maspendri, kepada wartawan, Rabu (22/03/17).

Menurutnya, dengan penyelesaian persoalan tapal batas itu, dia yakin dalam waktu dekat pembangunan di daerah perbatasan yang bermasalah dapat berjalan maksimal. Terutama dalam hal pembangunan infrastruktur.

"Kendala yang terjadi dalam proses percepatan tapal batas selama ini masalah data dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru yang belum diterima pihaknya di DPRD Kota Pekanbaru. Kita minta Badan Pertanahan Kota Pekanbaru untuk menyampaikan data daerah-daerah yang masuk dan menjadi masalah tapal batas," pintanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Pekanbaru dan OPD terkait lainnya. Karena persoalan tapal batas ini rawan konflik dan belum dituntaskan.

"Persoalan tapal batas ini pernah terjadi di Kampar dan Rokan Hulu, yang mana akhirnya terjadi bentrok antar dua kesatuan pengamanan daerah setempat, makanya ini harus diantisipasi dan jangan sampai terjadi lagi," tutupnya. [bam]