Bertepatan Peringatan Hari Hutan Sedunia

Kasus Karlahut, Polda Riau jebloskan Direktur PT WSSI ke sel tahanan

Kasus Karlahut, Polda Riau jebloskan Direktur PT WSSI ke sel tahanan

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (20/03/17) menyatakan telah menahan Direktur Operasional PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) Thamrin Basri dalam kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) seluas 80 hektare di Kabupaten Siak.

Kabar ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Hutan Sedunia yang jatuh setiap tanggal 20 Maret.

"Berkasnya sudah P-21 atau lengkap, kemudian dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (20/03/17).

Dalam waktu dekat, lanjut Guntur, pihaknya bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti pembakaran lahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera diadili di pengadilan.

"Akan dilakukan besok penyerahannya, dalam proses penuntutan supaya tersangkanya disidang," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Untuk diketahui, selain Thamrin, penyidik juga menetapkan PT WSSI sebagai tersangka koorporasi. Berkasnya juga dinyatakan lengkap dan segera disidangkan setelah diserahkan ke Kejati Riau.

"Perusahaan sebagai badan hukum juga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab," kata Guntur.

Menurutnya, total lahan PT WSSI yang terbakar mencapai 80 hektare. Diduga ada unsur kelalaian dari perusahaan dan disinyalir untuk membuka lahan perkebunan.

Perusahaan itu mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare.

Areal yang terbakar terjadi sekitar 2016. Beruntung kebakaran lahan ini tidak menimbulkan bencana asap.

Petugas gabungan dari Polri dan TNI bersama instansi terkait dengan cepat mengatasinya sehingga tidak lebih meluas ke lahan lainnya.

Sebelumnya untuk lolos dari kasus ini, Thamrin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatannya kandas karena hakim menilai prosedur penyidikan yang dilakukan polisi sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, penyidikan satu perusahaan terduga pembakar lahan lainnya, yaitu PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu disebut Guntur masih dilakukan. Berkasnya masih P-19 setelah dikembalikan jaksa peneliti di Kejati Riau.

"Ada beberapa petunjuk yang masih dilengkapi oleh penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa juga dinyatakan lengkap," kata Guntur. [red]‎