Sidak FPI Riau di Karaoke Koro-Koro Panam

Dewan minta izin karaoke keluarga di Pekanbaru harus ditinjau ulang kembali

Dewan minta izin karaoke keluarga di Pekanbaru harus ditinjau ulang kembali

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PPP PKS NasDem, Fikri Wahyudi Hamdani menilai, izin karaoke keluarga yang ada di Kota Pekanbaru, harus ditinjau ulang kembali. Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran yang terjadi terutama soal jam operasional.

Penegasan itu dikatakannya menyusul Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh FPI Riau, Minggu, malam, kemarin. Dimana, dari sidak tersebut, karaoke Koro-Koro yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, ditemukan telah melakukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan.

"Penegakan Perda harus dimantapkan lagi, kalau memang melanggar aturan harus diberi sanksi, kalau perlu di evaluasi kembali legal perizinannya," tegas Fikri Wahyudi, kepada wartawan, Senin (20/03/17).

Sebagaimana diketahui, Dari sidak yang dilakukan oleh FPI Pada Minggu (19/03/17) dini hari kemarin, ditemukan 40-50 persen pengunjung dikaraoke keluarga adalah mahasiswa yang berpasang-pasangan tanpa ikatan pernikahan. Bahkan ada mahasiswi yang menggunakan jilbab.

Sidak FPI Riau yang dipimpin oleh Ust Ade Hasibuan SH, menemukan karaoke keluarga koro-koro beroperasional hingga pukul 01.00 WIB. Harusnya, berdasarkan Perda Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum, jam operasional hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Atas temuan FPI itu, Politisi dari NasDem tersebut berharap, ada upaya ketat dalam pengawasan tempat hiburan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) melalui dinas terkait yang menaunginya.

"Kita berharap satpol PP Pekanbaru sebagai penegak perda lebih intens lagi dalam pengawasan. Dan kepada pemilik tempat hiburan, agar lebih ketat lagi menerima pengunjung terutama untuk kalangan siswa sekolah ataupun mahasiwa," terangnya. [bam]