Penyidik Panggil Ahli dari BPH Migas Pusat di Jakarta

RY, Manejer SPBU Kubang Raya Jadi Tersangka Penjualan Solar Bersubsidi

RY, Manejer SPBU Kubang Raya Jadi Tersangka Penjualan Solar Bersubsidi

Puluhan Gallon Berisi BBM Jenis Solar Bersubsidi Diangkut Untuk Dijual ke Perusahaan | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res krimsus) Polda Riau resmi menetapkan manager SPBU No 14-284-699 Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berinisial RY sebagai tersangka. Sebelumnya penyidik juga menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

"Tersangka RY tidak ditahan karena mengalami sakit jantung dan diabetes, sementara 5 tersangka lainnya ditahan sejak Rabu (18/6) lalu," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (11/07/2014) malam.

Guntung mengatakan, saat ini jumlah tersangka sudah 6 orang yakni inisial RY manager SPBU, Ha selaku Pengawas SPBU, AD dan R selaku operator SPBU. Lalu inisial Af supir mobil Panter BM 1498 AI dan OA supir mobil box L300.

Dalam penyidikan kasus ini, kata Guntur, penyidik sudah memeriksa para saksi dan termasuk pemilik atau pengelola SPBU serta pihak Pertamina.

"Penyidik juga akan memanggil ahli dari BPH Migas Pusat di Jakarta untuk dimintai keterangannya," terang Guntur.

Pengembangan kasus ini sedang proses memasuki tahap pertama. "Sedangkan untuk barang bukti akan segera dilelang, karena bisa mengalami penyusutan dan berbahaya," jelas Guntur.

Ramai diberitakan, Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (18/06/2014) lalu, sekitar pukul 23.30, berhasil menggerebek SPBU No 14-284-699 Jalan Kubang Raya Kilometer 5, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang diduga telah menyalahgunakan solar bersubsidi.

Hasilnya, berhasil diamankan 8 orang yang sedang mengisi BBM Solar bersubsidi ke tangki buatan yang telah dimodifikasi dalam 3 unit mobil. Dalam penggerebekan itu petugas menyita solar sebanyak 13.300 liter, dua mobil Isuzu Panter, L300 dan 1 truk Fuso BBM non subsidi 10 ribu liter. 

Saat ini empat unit mobil tersebut yakni Isuzu Panter BM 1498 AI warna abu-abu, L300 BM 8720 KA, Panter Touring BM 1546 AT 1000 liter, dan Truk Fuso  non subsidi 10 ribu liter BM 9047 FN sudah diamankan di kantor Dit Res Krimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu adalah inisial Ha selaku Pengawas SPBU, AD dan R selaku operator SPBU. Lalu inisial Af supir mobil Panter BM 1498 AI dan OA supir mobil box L300. [pan]

Tags :# hukum