Penyidik Panggil Ahli dari BPH Migas Pusat di Jakarta
RY, Manejer SPBU Kubang Raya Jadi Tersangka Penjualan Solar Bersubsidi

Puluhan Gallon Berisi BBM Jenis Solar Bersubsidi Diangkut Untuk Dijual ke Perusahaan | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Dit Res krimsus) Polda Riau resmi menetapkan manager SPBU No
14-284-699 Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berinisial RY sebagai
tersangka. Sebelumnya penyidik juga menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelewengan
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
"Tersangka RY tidak ditahan karena mengalami sakit jantung dan diabetes,
sementara 5 tersangka lainnya ditahan sejak Rabu (18/6) lalu," kata Kabid
Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (11/07/2014) malam.
Guntung mengatakan, saat ini jumlah tersangka sudah 6 orang yakni inisial RY
manager SPBU, Ha selaku Pengawas SPBU, AD dan R selaku operator SPBU. Lalu
inisial Af supir mobil Panter BM 1498 AI dan OA supir mobil box L300.
Dalam penyidikan kasus ini, kata Guntur,
penyidik sudah memeriksa para saksi dan termasuk pemilik atau pengelola SPBU
serta pihak Pertamina.
"Penyidik juga akan memanggil ahli dari BPH Migas Pusat di Jakarta untuk
dimintai keterangannya," terang Guntur.
Pengembangan kasus ini sedang proses memasuki tahap pertama. "Sedangkan
untuk barang bukti akan segera dilelang, karena bisa mengalami penyusutan dan
berbahaya," jelas Guntur.
Ramai diberitakan, Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Riau, Rabu (18/06/2014) lalu, sekitar pukul 23.30, berhasil menggerebek
SPBU No 14-284-699 Jalan Kubang Raya Kilometer 5, Kecamatan Tambang Kabupaten
Kampar yang diduga telah menyalahgunakan solar bersubsidi.
Hasilnya, berhasil diamankan 8 orang yang sedang mengisi BBM Solar bersubsidi
ke tangki buatan yang telah dimodifikasi dalam 3 unit mobil. Dalam
penggerebekan itu petugas menyita solar sebanyak 13.300 liter, dua mobil Isuzu
Panter, L300 dan 1 truk Fuso BBM non subsidi 10 ribu liter.
Saat ini empat unit mobil tersebut yakni Isuzu Panter BM 1498 AI warna abu-abu,
L300 BM 8720 KA, Panter Touring BM 1546 AT 1000 liter, dan Truk Fuso non
subsidi 10 ribu liter BM 9047 FN sudah diamankan di kantor Dit Res Krimsus
Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu adalah inisial Ha selaku
Pengawas SPBU, AD dan R selaku operator SPBU. Lalu inisial Af supir mobil
Panter BM 1498 AI dan OA supir mobil box
L300. [pan]

