Ternyata, izin khusus warnet di Pekanbaru hanya sampai pukul 22.00 WIB
ANAK & GAME ONLINE - Siswa Sekolah Dasar bermain game online di Warnet | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Ternyata, izin usaha khusus warnet di Pekanbaru, beroperasi selama 24 jam tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru Nomor 6 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Aturan itu diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 49 tahun 2016 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dimana, dalam aturan tersebut, para pelaku usaha warnet hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB bukan 24 jam seperti yang terjadi saat ini.
"Sepanjang sepengetahun saya, izin khusus itu berlaku untuk usaha rumah makan atau restoran saat bulan ramadan saja yang disebutkan didalam peraturan," Kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, kepada wartawan, Senin (06/03/17).
Wendi menilai, adanya perlakuan khusus tentang warnet yang boleh beroperasi selama 24 jam ini akan menimbulkan keributan di masyarakat dan para pelaku usaha warnet lainnya dengan keluarnya kebijakan yang tidak objektif.
"Untuk izin khusus bagi warnet tidak ada dalam Perda yang kita buat dan tidak ada perlakuan seperti itu (khusus,red). Kalau ada yang khusus berarti ada yang tidak khusus," terangnya.
Politisi Demokrat ini berharap, OPD terkait yang menangani persoalan warnet tersebut, seger melakukan evaluasi kembali terkait keluarnya kebijakan tersebut.
"Saya minta kepada SKPD atau OPD terkait, coba koordinasi dan mengevalusi kembali atau meluruskan kembali tentang kebijakan tersebut, agar dunia usaha dan masyarakat tetap aman dan damai, pasalnya didalam peraturan daerah yang kita sahkan tidak ada itu (izin istimewa,red)," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pelaku usaha Warung Internet (Warnet) di Pekanbaru saat ini banyak yang membuka usahanya hingga 24 jam. Bahkan di beberapa warnet sudah ada yang terang-terangan membuat plank warnet "buka 24 jam". Seperti yang berada di jalan Manyar Sakti, Panam.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi tentang hal ini menyebut bahwa ada beberapa warnet yang diperbolehkan membuka tempat usahanya hingga 24 jam dan mendapat perlakuan istimewa.
"Izin istimewa ini memang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar, Seperti dari RT, RW dan juga harus ada rekomendasi dari lurah," tukasnya belum lama ini. [bam/red]

