Mantap!!! Polres Kampar buat terobosan SKCK dan SP2HP online. Begini prosedurnya
PROSEDUR - Prosedur SKCK dan SP2HP berbasis online yang diterapkan Polres Kampar | istimewa
Beritariau.com Kampar - Kepolisian Resort Kampar membuat sistem Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) berbasis online. Terobosan baru yang dilakukan ini untuk melayani masyarakat dengan mudah seiring perkembangan teknologi.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik, mengatakan, sistem berbasis online ini terjadi menyusul kerjasama antara Polres Kampar dengan konsultan Tim IT Polres Sidoarjo. Sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam memperbaiki layanan publik.
"Selama ini pendaftar SKCK dan SP2HP mengisi formulir secara manual. Dengan sistem ini memberikan alternatif dan kemudahan untuk diakses lewat online," kata AKBP Edy Sumardi, kepada wartawan, Jum'at (03/03/17).
Edy menjelaskan, teknis pengurusan SKCK online dan SP2HP online bisa diakses dengan cara masuk ke google playstore (smartphone android) dengan ketik Sipol Taat Zapin Polres Kampar lalu instal kemudian masuk atau login menggunakan email. Setelah login nanti di dalam aplikasi ada 2 menu pilihan, yaitu SKCK dan SP2HP online.
"Tinggal pilih mana yang anda butuhkan, kalau SKCK online, buka aplikasinya kemudian isi formulir, catat kode verifikasi. Setelah pengisian online selesai, datang ke Polres Kampar, serahkan code verifikasi tadi agar petugas input data dan identifikasi sidik jari, kemudian petugas mencetak SKCK," jelas Edy.
Untuk persyaratan sendiri, pemohon dianjurkan membawa kelengkapan berupa Map, fotocopy KTP, fotocopy KK, akte kelahiran, foto warna 4X6 sebanyak 6 lembar. Bagi warga yang akan ke luar negeri, wajib menyerahkan foto copy paspor yang masih aktif.
Untu proses SP2HP, masyarakat yang sebelumnya sudah membuat laporan polisi terlebih dahulu ke SPKT, bisa download aplikasinya, kemudian buka dan masukkan nomor laporan polisi lalu klik tanda panah.
"Di situ nanti akan terlihat lembar perkembangan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat sebelumnya," pungkasnya. [red]

