Meski berbahaya, pengembang sebut crane tower di Simpang SKA Pekanbaru takkan dipindahkan

Meski berbahaya, pengembang sebut crane tower di Simpang SKA Pekanbaru takkan dipindahkan

CRANE TOWER - Posisi Crane Tower Yang Berada Di Persimpangan SKa Pekanbaru, kerap meresahkan pengguna jalan karena posisinya menggantung di tengah jalan dan membahayakan | Beritariau.com

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, menilai pembangunan pekerjaan Living World di Jalan Soekarno Hatta-Jalan Tuanku Tambusai (Persimpangan SKA) sudah mengancam keselamatan pengguna jalan dengan berdirinya crane tower, namun posisi dua mega crane tower itu tidak akan dipindahkan.

Hal itu disampaikan perwakilan owner PT Tiga Dua Delapan melalui manager area PT Total Bangun Persada, Adhy. Permintaan crane untuk digeser ke dalam, tidak akan diikuti sebagaimana yang dibunyikan dalam surat teguran yang dilayangkan Disnaker Pekanbaru.

Adhy beralasan bahwa crane tower dari sisi keamanannya, sudah di protect dan dilakukan uji kelayakan dari tim ahli. Kekhawatiran yang timbuk dari berdirinya crane itu tidak perlu dirisaukan lagi.

"Yang jelas keamanannya sudah kita lindungi, jadi tidak ada masalah, kita sudah protect bandulnya. Kami jamin crane itu aman. Kalau bergeser ke dalam tentu kami harus buat pondasi baru, dan ini mungkin," ungkap Adhy, kepada wartawan, Rabu, (23/11/16).

Bahkan, uji kekuatan itu sudah dilakukannya dengan dampak cuaca ekstrin yang ada di kota Pekanbaru. Dimana sebutnya, saat hujan dan disertai angin kencang, posisi crane tower tidak bergoyang dan tetap kokoh.

"Sudah beberapa kali hujan badai, tiangnya tidak bergerak sama sekali. Kami juga sudah buat surat jaminan bahwa itu tidak ada masalah," paparnya.

Soal crane tower, Disnaker Kota Pekanbaru, sebelumnya sudah melayangkan teguran tertulis kepada pihak perusahaan PT Total Bangun Persada sebagai pemilik proyek pembangunan. Yang mana, Disnaker mengirim surat pertama nomor NAKER/D/566/723/VII/2016 tanggal 3 Agustus 2016 tentang penerapan norma K3 ditempat kerja.

Karena tidak ditanggapi, Disnaker Pekanbaru kembali melayangkan surat teguran tertulis kedua pada 7 September 2016. Disnaker langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kedalam perusahaan terkait pelanggaran aturan kerja. 

Tim pengawas Disnaker saat itu melarang penggunaan tower crane. Penegasan itu sudah didengar oleh ahli K3 PT Total Bangun Persada. Ditengah jalan, perusahaan PT Total Bangun Persada, tetap membandel. Disnaker kembali mengeluarkan surat teguran tertulis terakhir nomor NAKER/D/560/920/IX/2016 tertanggal 28 September.

"Teguran kami tidak diidahkan dan kami anggap ini sebagai peringatan terakhir," ucap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, belum lama ini. [bam]