Kasus SP3 terhadap PT Sumatera Riang Lestari

Hakim Sorta Tolak Gugatan Praperadilan Walhi Riau

Hakim Sorta Tolak Gugatan Praperadilan Walhi Riau

Aksi BEM UR untuk membawa kasus SP3 karhutla ke meja hijau, Senin (21/11/2016) kemarin

Beritariau.com, Pekanbaru - Hakim tunggal, Sorta Ria Neva menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (22/11/2016) siang ini.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara Rp5 Ribu," baca hakim dengan diakhiri dengan ketuk palu.

Putusan tersebut tentu saja memancing emosi Walhi dan peserta sidang. Pihak Walhi, yang diwakili Deputi Direkturnya, Iven Sembiring langsung beranjak dari kursinya. Sementara mahasiswa yang turut hadir dalam ruang sidang spontan berteriak meminta keadilan hukum.

Mereka berteriak-teriak mendesak Sorta bersikap bijak, karena gugatan ini terkait kasus SP3 oleh Polda Riau, terkait dugaan kebakaran lahan di areal korporasi ini. Dimana kasus ini menyangkut hak enam juta masyarakat Riau yang terpapar asap pada 2015 lalu. 

Aksi mereka berlanjut hingga di luar ruang sidang. Massa berusaha memasang spanduk tuntutan ini di pagar gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun lagi-lagi dihalangi petugas keamanan. Sementara itu, pihak Walhi langsung menyampaikan pendapatnya terkait putusan hakim.

"Bagaimana bisa hakim mengabaikan, bahwasanya Polda Riau tidak menghadirkan ahli-ahli yang dijadikan dasar penghentian penyidikan. Kalau hakimnya Sorta terus atau 15 perkara lainnya, sampai kapanpun SP3 tidak akan bisa dicabut," sesal Iven Sembiring. 

Sehari sebelumnya, BEM UR juga mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Praperadilan SP 3 Kasus pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau ini. Mereka juga mendesak agar kasus SP 3 ini terus bergulir hingga sampai di meja pengadilan. [red]