Mak jang, 2 tahun "tutup mata" Pemko Pekanbaru kecolongan soal izin lucky supermarket

Mak jang, 2 tahun "tutup mata" Pemko Pekanbaru kecolongan soal izin lucky supermarket

LUCKY SUPERMARKET - Toko Lucky Supermarket yang berada di Lantai Dasar Mal Pekanbaru | Beritariau.com 2016

Beritariau.com, Pekanbaru - Ternyata, lucky supermarket yang berada di lantai dasar Mal Pekanbaru, diketahui tidak mengantongi izin sejak tahun 2014. Dari data yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, pengelola tidak melakukan perpanjangan izin. Sudah 2 tahun lamanya perizinan kadaluarsa dan baru diketahui dari sidak yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Mereka (lucky supermarket,red) sudah punya izin HO, SIUP  memang ada tapi belum di perpanjang," kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, kepada wartawan, Selasa (22/11/16).

Dia mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, sudah melakukan teguran kepada pihak pengelola lucky supermarket. Toko sempat ditutup selama satu hari dan diminta melakukan pengurusan perpanjangan izin melalui Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru.

"Mereka janji akan mengajukan perpanjangan izinnya Selasa ini, karena senin kemarin dipanggil Satpol PP," ucap Ingot.

Melihat banyaknya usaha dagang yang izinnya telah kadaluarsa, Pemko Pekanbaru jelas kecolongan, pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam dan terus melakukan pemantauan dan informasi yang diterima dari masyarakat.

"Ada beberapa tempat lagi yang mau kita sidak. Artinya, semua toko modern yang ada di Pekanbaru ini kita minta segera mengurus izin, kalau tidak akan kita sanksi," tegasnya.

Kepala Badan Satpol PP Zulfahmi Adrian, mengaku bahwa pihaknya telah memanggil pemilik Lucky Supermarket. Dari pengakuan pengelola, mereka telah melakukan perpanjangan perizinan namun belum keluar.

"Pemilik sudah kita periksa soal kelengkapan perizinannya. Dari pemeriksaan kemarin itu, pemilik sudah bersedia mengurus izin sesuai aturan dengan membuat surat pernyataan," paparnya.

Pemilik supermarket Lucky, Anton, mengatakan pihaknya sudah mengurus perpanjangan izin. Dia mengaku pengurusan yang diminta oleh BPT terlalu berbelit-belit dan merepotkan, sehingga izin tidak kunjung keluar.

"Bingung saya, mengurus izin di kantor pemerintah lama betul. Entah apa kendalanya saya juga bingung. Kami bukan tidak mau ikut aturan," cerusnya. [bam]