Polres Inhil amankan kapal bermuatan kayu ilegal logging

ilustrasi
Beritariau.com, Inhil - Polisi Perairan Polres Indragiri Hilir (Inhil), Senin (14/11/16) sekitar pukul 04.30 wib, mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) tanpa nama di Perairan Teluk Lanjut Desa Teluk Lanjut Kecamatan Pelanggiran yang membawa sejumlah kayu olahan yang diduga iilegal.
Kapal tersebut diamankan karena membawa 6 jenis kayu olahan berbentuk broti dan papan, tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan.
"Kapal di Nahkodai Ari (19) warga Desa Semambu Kuning Kecamatan Gaung," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (17/11/16).
Kapal bertonase 5 ton tersebut, dijelaskan Guntur, diamankan saat sedang berlayar dari Simpang Gaung Kecamatan Gaung Inhil menuju Sungai Guntung Kecamatan Kateman.
Saat diperiksa, awak kapal tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen. Saat ini, kapal dan beserta muatannya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, tambah Guntur, Nakhoda kapal tersebut berinisial AR, dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp2.500.000.000. [red]

