Polres Inhil ciduk pembobol toko Ponsel

Polres Inhil ciduk pembobol toko Ponsel

ilustrasi

‎Beritariau.com, Inhil - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (16/11/16) dini hari sekitar pukul 02.30 wib, menangkap seorang pelaku perampokan toko Ponsel Jalan Guru Hasan Kota Tembilahan.

Pelaku bernama Eka (33) merupakan warga Jalan H Arief Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Hulu, Kabupaten Inhil.

Ia diamankan petugas bersama barang bukti 1 unit Hp merek Samsung Galaxy Tab 3, 1 unit HP merek Samsung GT-E1272, 1 unit HP merek Advan Vandroid X7 Plus, 1 HP merek Asus dan 4 unit HP beberapa merek lainnya.

"Tersangka ditangkap saat berada di toko Thorzone Jalan Telaga Biru, Tembilahan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (17/11/16).

Dijelaskan Guntur, berdasarkan laporan Marianto (43), pemilik toko Tembilahan Ponsel, kejadian itu terjadi pada Senin (31/10/16) pagi sekitar pukul 08.45 wib.

Saat itu, Marianto, hendak membuka tokonya dan melihat pintu etalase kaca tempat handphone telah pecah. Tak hanya itu, pintu yang terbuat dari triplek juga telah jebol serta kaca jendela lantai dua juga pecah.

Marianto lalu memeriksa barang dagangannya dan mendapati sebanyak 25 unit HP dari berbegai merek dan tipe serta 1 unit laptop telah hilang dicuri.

Akibat kejadian itu, Marianto mengalami kerugian sebesar Rp35 juta dan melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir guna proses selanjutnya.

"Hasil penyelidikan dan berdasarkan petujuk di lapangan yang kita lakukan, akhirnya mendapati bahwa tersangka Eka merupakan pelaku pembobol toko tersebut," ungkap Guntur.

Sewaktu dilakukan interogasi terhadap pelaku, Eka mengakui jika dirinya yang telah melakukan pencurian di toko Tembilahan Ponsel berdua dengan temannya yang berinisial Bi yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Polisi kini masih mengejar tersangka lainnya berinisial Bi yang telah ditetapkan sebagai DPO," tukas Guntur.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. [red]‎