Truk masuk kota, Dishubkominfo: kita tunggu koordinasi Dishub Provinsi
KECELAKAAN - Keberadaan truk masuk kota rawan dengan kecelakaan lalu lintas | istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Soal truk masuk kota ini, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Arifin Harahap, mengaku akan memberikan penegasan dengan memasang kembali rambu-rambu larangan yang telah hilang. Truk masuk kota kata dia saat ini yang dilewati merupakan wilayah kewenangan provinsi Riau.
"Kita menunggu koordinasi Dishub provinsi Riau duku," kata Kadishubkominfo, Aripin Harahao didampingi Kasi Manajemen Lalin Yepizal di temui di kantornya, Kamis, (17/11/16).
Disebutkannya, dari hasil rapat forum LLAJ 2014 yang lalu, rambu-rambu yang sudah dipasang merupakan kinerja dari kota yang memasang. Dan untuk memasangnya lagi pihaknya mesti berkoordinasi. "Itu merupakan kewenangan Provinsi," singkatnya.
Dia beralasan dan merujuk ke UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana disebutkannya, dalam pekerjaan ada urusan pemerintah bidang perhubungan yang berkaitan dengan kewenangan pemasangan perlengkapan jalan.
"Penyediaan perlengkapan jalan, seperti di jalan nasional urusan pusat, jalan provinsi urusan provinsi kota. Sementara posisi perlengkapan rambu yang hilang dan akan dipasang lagi itu jalan provinsi dan pusat," jelasnya.
Penertiban truk masuk kota juga akan dilakukan sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. "Tidak dijalan Kota saja, tapi jika kami diperlukan kami siap," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel meminta, dengan adanya undang-undang itu diharapkan, Dinas Perhubungan tidak menjadikan alasan untuk tidak menertibkan.
"Jadi, kalau ada undang-undang itu lalu Dishub harus berpangku tangan saja, tidak begitu, lakukan koordinasi untuk menyelamatkan jalan, dan juga kenyamanan masyarakat," tutup Roni.

