DPRD: Ada truk masuk kota, stop saja, tindak tegas!!!
Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Larangan truk bertonase besar di jalur kota, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Pekanbaru. Saat ini, masih banyak truk kayu ilog maupun kayu log melintas meskipun larangan ini sudah lama dilarang.
"Kedapatan ada truk yang masuk jalur kota, stop saja, beri tindakan tegas. Karena melewati jalur-jalur yang tidak dibolehkan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, kepada wartawan, Kamis, (17/11/16).
Menurutnya, kendaraan dengan beban yang berat memberikan dampak bagi pengguna jalan yang lain. Semestinya sudah ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Daerah. Bukan malah dibiarkan.
"Inikan mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain dan juga membahayakan," ucapnya.
Untuk tindak tegas ini, disebutkan Roni, mau Polda, atau Polresta supaya bertindak. "Tilang saja semuanya, stop. Apalagi saat ini Polisi sedang melakukan operasi zebra, ini harus ditindak," arahannya.
Untuk pintu masuk itu, berdasarkan rute yang dibolehkan truk bertonase besar ini adalah, di daerah utara kota dan selatan. "Setahu saya jalurnya itu kalau arah utara itu melewati Siak II, masuk Garuda Sakti kemudian masuk Kubang Raya tembus Pasir Putih. Begitu juga sebaliknya," kata Roni.
Memang, kalau dari tanggungjawab, disebutkan Roni. Ada jalan yang menjadi tanggungjawab Pusat, Provinsi, dan Kota. "Kita minta, ini segera dibuatkan rambu-rambu larangannya. Karena rambu ini merupakan tanggungjawab Pemerintah. Setelah itu kita minta Polresta Pekanbaru atau pun Polda Riau untuk menegakkan aturan rambu ini," pintanya.
Ketika rambu sudah dibuat, lalu ada yang mencabutnya ini harus ditindaklanjuti. "Ini harus dicari pelakunya, apa motifnya," saran Politisi Golkar ini.
Disebutkan Roni juga, rata-rata berat kendaraan itu berkisar antara 12 ton lebih, ditambah lagi dengan kayu yang diangkat berkisar 40 ton, jadi ada sekitar 52 ton sekali jalan. Apakah jalan ini sanggup dilewati kendaraan ini. "Jangan tebang pilih dalam melakukan penertibannya," ujarnya.
Aturan dan UU yang mengatur soal kewenangannya. Hal ini diminta tidak menjadi kendala. Untuk pusat, disebutkannya ada perwakilan di Provinsi. "Pemda kan bisa menyurati pusat untuk tindaklanjutnya. Apalagi Pekanbaru ini merupakan ibukota provinsi, harus tegas," pungkasnya. [bam]
u

