Bermodus Antar Pulang Sekolah, Kakek di Peranap Cabuli Bocah 9 Tahun

Bermodus Antar Pulang Sekolah, Kakek di Peranap Cabuli Bocah 9 Tahun

Beritariau.com, Pekanbaru - Orangtua sudah seharusnya mengajari anaknya untuk menolak tawaran dari orang lain di jalan, apalagi kalau tidak dikenalnya. Jangan sampai kejadian seperti yang dialami Bunga (9) yang menjadi korban pencabulan kakek Arifin (52).

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, Bunga mendapatkan perlakukan tidak senonoh itu pada Selasa (8/11/2016) siang. Saat itu Arifin mengantarkan korban pulang ke rumah. Di tengah perjalanan itulah, Arifin melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.

Lalu, pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, sewaktu korban hendak mandi, orang tua Bunga melihat celana dan kemaluan buah hatinya mengeluarkan darah.

Kaget, orang tua Bunga lalu menanyakannya.Bunga lalu menceritakan, bahwa tadi siang sepulang sekolah ia dibonceng oleh Wawak yang pakai honda warna putih dan mengenakan singlet kaos putih.

Kemudian ibu korban menanyakannya kepada N (30), tetangganya, apakah tadi melihat siapa yang mengantar Bunga pulang dan dijawab oleh N bahwa yang mengantar Bunga adalah tersangka Arifin.

Atas kejadian itu orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Pranap. Polisi yang mendapat laporan orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Pranap. Petugas langsung menangkap Arifin di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Guntur, rabu (9/11/2016)..

"Hasil laporan orang tua korban W (32), langsung kami tindaklanjuti dan pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan," kata Guntur.

Atas kejadian ini, tersangka bisa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun. [red]