Tabrak andal, komisi IV sebut bangunan simpang SKA menyalahi
DINDING RUMAH RETAK - Kondisi dinding ruang tamu rumah Rika, Warga RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, yang dinding ruang tamunya retak akibat pembangunan Living World di Persimpangan SKA Pekanbaru | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan baha Pembangunan proyek di persimpangan Soekarno Hatta-Tuanku Tambusai (Simpang SKA) tersebut, menyalahi dan menabrak aturan yang ad di Pekanbaru.
Bangunan yang rencananya akan dibuat Living World itu disebutkannya dari awal pengerjaan diawali dengan prosedur yang salah. Karena itulah berdampak kepada masyarakat sekitar.
"Dampaknya itu dirasakan 10 rumah mengalami yang saat ini rusak dan kesulitan air bersih. Artinya, ada prosedur yang salah sehingga terjadi dampak lingkungan itu," kata Roni, kepada wartawan, Rabu, (09/11/16).
Politisi dari Partai Golkar itu membenarkan ada dua efek besar dalam progres pembangunan tersebut. Baik dari sisi negatif maupun positif.
"Sekarang ini masyarakat komplain, kalau masyarakat tidak komplen berarti Andal nya benar. Ini Andal nya tidak benar," cetusnya.
Jadi untuk Andal itu, prosesnya terlebih dahulu dimilai dari Pra Andal. sebelum pelaksanaan pekerjaannya, ini harus di sosialisasikan. Ada namanya publik hearing. "Ini harus disampaikan dulu ke masyarakat, seharusnya," tambahnya.
Keluhan masyarakat sial ini, dirasakan dengan air sumur yang kering, serta banjir dilingkungan pembangunan di waktu curah hujan cukup tinggi dengan intensitas yang tinggi. Mestinya, sebelum membangunan ada persetujuan dari masyarakat sekitar sebelum didirikan. Inilah yang disebut Pra Andal.
"Selain masyarakat sekitar, Lurah, Camat, dan juga SKPD-SKPD lain harusnya dilibatkan. Sekarang kondisinya tidak pra tapi sudah sedang. Ketentuan Andal ini ada dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," terangnya.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru, sebelumnya sudah melakukan pemanggilan kepada PT 328 selaku owner pembangunan gesung Living World, dan kontraktor pelaksanaanya adalah PT Total Persada.
"Kita sudah undang kemarin, tapi tidak hadir. Baru tahu alasannya, karena Direksi perusahaan itu sedang diluar kota, dan minta di reschedule lagi. Dan kita agendakan 15 November, minggu ini kita kirim surat panggilannya," tegas Roni.
Dengan hearing itu nanti, komisi IV ingin memberikan kepastian kepada masyarakat yang saat ini mengalami dampaknya. Bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan ini diminta ditanggung 100 persen oleh owner dan kontraktor.
"Karena laporan masyarakat tidak digubris, maka kita turun tangan. Kita minta nanti ada perjanjian diatas notaris. Jadi kalau nanti tidak ditepati, maka mereka (owner maupun kotraktor, red) akan kena sanksi, karena merugikan masyarakat," tegasnya. [bam]

