Spanduk dan baliho Firdaus MT masih "gentayangan" di hotel, restoran dan karaoke keluarga
ATRIBUT FIRDAUS MT - Atribut bergambar Firdaus MT sewaktu menjabat Walikota Pekanbaru, masih melekat. Salah satu contoh atribut ini masing terpasang di salah satu restoran di Kota Pekanbaru | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Belum semuanya bersih, spanduk dan baliho bergambar Firdaus MT, masih banyak tersebar di hotel, restoran dan tempat hiburan yang ada di Pekanbaru.
Dari pantauan, spanduk bergambar Firdaus MT menggunakan atribut Wali Kota Pekanbaru, masih melekat di depan hotel. Tidak hanya hotel, dalam restoran dan tempat karaoke keluarga juga masing terpajang.
Dalam spanduk tersebut tertulis "pajak yang anda bayarkan merupakan sumber dana dalam membangun kota pekanbaru" berlogo Pemko Pekanbaru, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Koalisi Ramli-Irvan, Herwan Nasri, meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, segera melakukan penertiban. Sebab, hal itu pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan.
"Atribut iklan spanduk yang ada nama walikota itu harus dihilangkan. Tidak ada lagi nama firdaus-ayat. Karena mereka masuk masa cuti pencalonan kepala daerah saat ini," ucap Herwan, kepada wartawan, ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (8/11/16).
Dia meminta Panwaslu untuk tegas melakukan penertiban pelanggaran atribut alat peraga itu. Sebab, penempatannya tidak sesuai. Untuk itu, Panwaslu diminta tegas untuk mencopot ini.
"Spanduk yang ada gambar beliau (Firdaus MT,red) tidak boleh lagi tersebar di sekolah, rumah makan, hotel maupun kantor lurah dan kantor camat. Karena dia (Firdaus MT,red) bukan walikota lagi. Ini harus disosialisasikan. Tidak bisa dipajang di depan umum, cutinya walikota sudah digantikan sama plt," tegasnya.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Lurah dan Camat diminta menjaga netralitas dan memihak pada salah satu calon, apalagi petahana (Incumbent,red). Ada aturan dan sanksi tegas bila ASN melanggar hal tersebut.
"Kita melihat saat ini camat dan lurah di Pekanbaru masih ikut menyuarakan petahana. Kita tahu, petahana (Firdaus MT,red) sekarang dalam cuti, panwaslu harus tegas memantau. Jangan dicederai demokrasi di pekanbaru ini," ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger, akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kota Pekanbaru. Dimana saat ini ada ketentuan dan aturan mengenai pemasangan alat peraga.
"Secwpatnya akan dibersihkan. Kita minta satpol PP dan panwas berkoordinasi. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Bukan semua tidak boleh. Yang tidak boleh segera dicabut dan diturunkan," pintanya. [bam]

