Jadi DPO dan sempat kabur ke Malaysia, tersangka pemerkosa di tapung diciduk polisi
Ilustrasi
Beritariau.com Kampar - setelah sempat menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Az alias Aw (38), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial SA (18) diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Senin (07/11/16) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Tersangka ditangkap, karena terlibat kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Kota Garo terhadap korban SA pada 10 juli 2012 silam," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Selasa (08/11/16).
Dikatakannya, Awi sempat melarikan diri ke Malaysia usai pemberkasan mulai rampung dilakukan oleh polisi. Saat itu polisi kesulitan menangkap pelaku karena gerak geriknya diketahui oleh polisi.
Namun, berkat keuletan polisi, Senin (07/11/16), polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya di desa Kota Garo.
Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Tapung Hilir langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar, target diburu ada di TKP.
"Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, Az alias Aw sebelumnya sempat melarikan diri. Polisi langsung mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku. Sebelumnya, polisi juga telah memberitahukan kepada warga bahwa Awi merupakan tersangka kasus pemerkosaan dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui jika dirinya terlibat kasus pemerkosaan terhadap SA di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Saat itu, korban bersama teman pria prianya MS berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya delat tower yang ada di areal perkebunan sawit, korban bersama temannya berhenti dan duduk-duduk diatas sepeda motor.
Tak lama kemudian, datang 2 pria menghampiri mereka dan langsung menampar MS. Lalu, salah satu pelaku bernama Ijup (sudah divonis) langsung menarik korban kebelakang batang sawit dan ditelanjangi, selanjutnya diperkosa secara bergiliran dengan tersangka Awi.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban didampingi orang tuanya lalu melaporlan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
Salah satu tersangka bernama Ijub berhasil ditangkap pada waktu itu dan telah menjalani hukuman, sementara rekannya Awi melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.Akibat perbuatannya tersangka Awi diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [red]

