Wah! Ada Orangutan masuki kampung warga di Inhu

Wah! Ada Orangutan masuki kampung warga di Inhu

ilustrasi

Beritariau.com, Inhu - Diduga lepas dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), seekor Orangutan masuk kepemukiman warga di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.

Hingga kini pihak kepolisian dari Polsek Batang Gansal dan Polisi Kehutanan tengah berupaya mengevakuasi orang utan tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, binatang langka yang dilindungi itu memasuki pemukiman warga pada Senin (31/10/16) sekira pukul 10.00 wib.

Seorang warga, kata Guntur, mengaku melihat salah satu satwa yang dilindungi itu berkeliaran di atas pohon di belakang rumahnya. Warga itu pun melapor ke Polsek Batang Gansal.

"Kapolsek dan anggotanya serta aparat Desa Ringin berusaha menghalau supaya orang utan itu masuk ke hutan kembali akan tetapi belum berhasil," ujar Guntur.

Hingga sore kemarin, Petugas Kepolisian bersama Polisi Kehutanan masih berusaha mengevakuasi Orangutan tersebut.

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar jangan mengganggu, menangkap ataupun membunuh orangutan tersebut karena melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati beserta Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 bab V huruf A," ucap Guntur.

Bila melanggar maka pelaku bisa dikenakan ancaman penjara lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. [red]‎